Magelang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2021 untuk 35 daerah di Jawa Tengah. Besaran UMK tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo di sela kunjungannya di tempat pengungsian di Kabupaten Magelang.
Penetapan upah minimum kabupaten kota ini tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November 2020.
Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68%.
Ganjar Pranowo mengatakan keputusan besaran UMK tersebut mengacu rekomendasi kepala daerah dan sesuai dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan di 35 kabupaten kota. Jika dibanding UMK tahun ini, besaran UMK tahun depan semuanya mengalami kenaikan.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.
Dari SK 561/61 Tahun 2020, diketahui UMK Kota Semarang tercatat paling tinggi, mencapai Rp 2.810.025. Sementara UMK terkecil ada di Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp 1.805.000.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 2021 di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah:
- Kota Semarang Rp 2.810.025.
- Kabupaten Demak Rp 2.511.526.
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735.
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59.
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14.
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000.
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33.
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000.
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000.
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000.
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000.
- Kota Surakarta Rp 2.013.810.
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450.
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500.
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040.
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000.
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91.
- Kota Magelang Rp 1.914.000.
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000.
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400.
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000.
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000.
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000.
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000.
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904.
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000.
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000.
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117.
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754.
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14.
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000.
- Kota Tegal Rp 1.982.750.
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000.
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.
Baca lainnya:
- Kuatkan Ekonomi, BI Sebut Digitalisasi Kunci Bangun UMKM
- Google Berikan Bantuan Sebesar 155 Miliar ke UMKM Indonesia
- Jababeka Salurkan Bantuan Dukung UMKM di Masa Pandemi
Menurut Ganjar, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” pungkas dia. []