UMK 2021 di 35 Daerah Jateng Ditetapkan, Segini Besarannya

UMK 2021 untuk 35 kabupaten kota di Jawa Tengah telah ditetapkan. Kota Semarang tertinggi dengan Rp 2,8 juta.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan besaran UMK 2021 untuk 35 kabupaten kota di wilayahnya di sela kunjungan ke pengungsian di Magelang, Sabtu, 21 November 2020. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jateng)

Magelang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2021 untuk 35 daerah di Jawa Tengah. Besaran UMK tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo di sela kunjungannya di tempat pengungsian di Kabupaten Magelang. 

Penetapan upah minimum kabupaten kota ini tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November 2020. 

Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68%.

Ganjar Pranowo mengatakan keputusan besaran UMK tersebut mengacu rekomendasi kepala daerah dan sesuai dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan di 35 kabupaten kota. Jika dibanding UMK tahun ini, besaran UMK tahun depan semuanya mengalami kenaikan.  

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Dari SK 561/61 Tahun 2020, diketahui UMK Kota Semarang tercatat paling tinggi, mencapai Rp 2.810.025. Sementara UMK terkecil ada di Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp 1.805.000.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2021 di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah: 

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025.
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526.
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735.
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59.
  5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14.
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
  7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000.
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33.
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000.
  10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000.
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000.
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000.
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810.
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450.
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500.
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040.
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000.
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91.
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000.
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000.
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400.
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000.
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000.
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000.
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000.
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904.
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000.
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000.
  29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117.
  30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754.
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14.
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000.
  33. Kota Tegal Rp 1.982.750.
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000.
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90. 

Baca lainnya: 

Menurut Ganjar, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” pungkas dia. []

Berita terkait
Alasan Buruh di DIY Tetap Tolak Penetapan UMK 2021
Kalangan buruh di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
Sultan Tetapkan UMK 2021 Kabupaten dan Kota, Ini Rinciannya
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah menetapkan UMK 2021. Kenaikan tertinggi Gunungkidul. Berikut rincian UMK 2021 dan kenaikannya.
Hartopo Rekomendasi UMK Kudus 2021 Naik 3,27 Persen
Plt Bupati Kudus Hartopo merekomendasikan UMK naik 3,37% ke Gubernur Jawa Tengah. Rekomendasi itu sesuai hasil usulan dari Dewan Pengupahan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.