Umat Kristen di Malaysia Boleh Menggunakan Kata Allah

Pengadilan Tinggi di Malaysia memutuskan umat Kristen di Malaysia boleh menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan
Pemerintah Malaysia mengatakan kata "Allah" seharusnya hanya digunakan oleh umat Islam, karena "itu dapat membingungkan mereka atau membuat mereka berpindah agama jika digunakan oleh agama lain" (Foto: bbc.com/indonesia - Reuters)

Jakarta – Pengadilan Tinggi di Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen boleh menggunakan kata "Allah", mengakhiri perkara hukum yang sudah berlangsung selama 13 tahun. Seorang penduduk asli mengajukan gugatan setelah polisi menyita buku agama dan CD (Compact Disc) miliknya pada tahun 2008.

Polisi mengklaim bahwa orang yang beragama Kristen dilarang memiliki material yang memuat sebutan bahasa Arab untuk Tuhan itu.

Pemerintah berpendapat kata tersebut seharusnya hanya digunakan oleh umat Islam, karena "itu dapat membingungkan mereka atau membuat mereka berpindah agama jika digunakan oleh agama lain".

Kasus ini telah meningkatkan ketegangan berbasis agama di Malaysia, yang merupakan negara sekuler secara konstitusi.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, yang dikonfirmasi oleh pengacara kasus tersebut dan dilaporkan oleh berbagai media, termasuk kantor berita nasional Bernama, adalah bagian dari perkara hukum yang diajukan seorang perempuan bernama Jill Ireland. Ireland, yang beragama Kristen, merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar.

bibleBanyak orang Kristen yang berbahasa Melayu mengatakan kata itu telah digunakan di Malaysia selama berabad-abad, khususnya di wilayah Malaysia di Pulau Kalimantan (Foto: bbc.com/indonesia)

Pada 2008, otoritas menyita buku agama berbahasa dan cakram padat (CD) berbahasa Melayu dari Ireland di Bandara Kuala Lumpur, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Malaysia tahun 1986 yang melarang publikasi Kristen berbahasa Melayu menggunakan kata "Allah".

Sudah dipakai selama berabd-abad. Banyak orang Kristen yang berbahasa Melayu mengatakan kata itu telah digunakan di Malaysia selama berabad-abad, khususnya di wilayah Malaysia di Pulau Kalimantan. Ireland adalah seorang Melanau, kelompok etnis penduduk asli dari negara bagian Sarawak.

Pengadilan pada hari Rabu, 10 Maret 2021, menyatakan bahwa konstitusi Malaysia memberi Ireland kesetaraan di hadapan hukum dan dia berhak mengimpor publikasi dalam menjalankan haknya untuk mendidik dan mempraktikkan agamanya, kata pengacara Ireland, Annou Xavier, kepada Kantor Berita Reuters.

"Pengadilan juga menyatakan bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1986 .... melanggar hukum dan konstitusi," kata Xavier.

Keputusan lengkap Pengadilan Tinggi tidak langsung tersedia bagi media. Pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia tidak menjawab permintaan komentar dari Reuters.

Pengadilan tertinggi Malaysia pada 2015 menolak upaya banding oleh Gereja Katolik untuk menggunakan "Allah" dalam publikasi Kristen, setelah pengadilan yang lebih rendah memutuskan kata tersebut hanya boleh digunakan oleh umat Islam yang merupakan mayoritas di Malaysia.

Umat Kristen mencakup sekitar 9% dari populasi Malaysia, menurut sensus 2010.

Namun pengadilan mengatakan keputusan pada hari Rabu tidak bertolak belakang dengan keputusan tahun 2015, karena itu berurusan dengan hak konstitusional individu alih-alih masalah seputar penerbitan, menurut Xavier (bbc.com/indonesia). []

Berita terkait
Pengadilan Tinggi Malaysia Menangkan Gugatan Pria Gay
Seorang pria Malaysia memenangkan gugatan hukum terhadap hukum Islam yang melarang hubungan seksual sesama jenis
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu