Ujian Risma Hadapi Bos Tempat Hiburan Masa Transisi

PW Muhammadiyah menilai tidak diperpanjangnya PSBB di Surabaya Raya membuat masyarakat Surabaya salah paham dan menganggap Covid-19 tidak ada.
Wali Kota Suarabaya, Tri Rismaharini. (Foto: Instagram/@tri.rismaharini)

Surabaya - Masa transisi new normal, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dihadapkan ujian polemik tempat hiburan malam dan karaoke. Mengingat pengusaha hiburan malam memprotes adanya kebijakan penutupan sementara.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Informasi Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Najib Hamid mengatakan dengan tidak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemkot Surabaya membuat masyarakat salah paham. Masyarakat menganggap dengan tidak diperpanjangannya PSBB dianggap Covid-19 sudah tidak ada di Surabaya, sehingga kembali hidup seperti semula.

Saya kira dari awal kebijakan new normal malah bisa lebih berbahaya. Maka menurut saya ini tidak boleh, ini benar-benar Indonesia terserah

"Ini salah paham di masyarakat dan ada kebijakan tidak konsisten di pemerintah. Masyarakat menganggap dengan dicabutnya PSBB berarti corona tidak ada berarti kembali seperti semula," kata Najib dikonfirmasi Tagar, Minggu malam, 14 Juni 2020.

Najib menilai dengan new normal ada tuntutan segala hal yang dilarang diminta dicabut atau dibuka kembali. Jika hal ini dibiarkan, kebijakan new normal bisa lebih berbahaya.

"Saya kira dari awal kebijakan new normal malah bisa lebih berbahaya. Maka menurut saya ini tidak boleh, ini benar-benar Indonesia terserah," paparnya.

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur itu menyebut hasil rapid test yang diselenggarakan oleh Badan Intelejen Negara (BIN) menunjukkan lebih dari 13 persen masyarakat reaktif Covid-19. Artinya Orang Tanpa Gejala (OTG) justru banyak yang reaktif menurut hasil rapid test.

Untuk itu, masyarakat harus lebih waspadaK karena dampaknya bukan hanya pada personal saja. Tetapi juga kepada keluarganya.

"Masyarakat yang merasa tidak kena karena belum diperika, begitu diperiksa ternyata kena. Saya kira butuh kesadaran dan kesungguhan dari kita," tuturnya.

Pandemi Covid-19 seharusnya dijadikan ujian dan evaluasi bagi masyarakat dan pemerintah terkait kebenaran sikap yang sudah dilakukannya. Maka, Pemkot harus tegas bahwa tempat yang menimbulkan kerumunan massa harus ditutup semetara. Jika ada pihak yang masih memaksa berarti sudah tidak memperhatikan diri sendiri dan orang lain.

"Saya kira masjid saja disuruh nunda (dibuka), kok malah buka tempat hiburan. Saya kira kalau dibuka berarti Pemerintah tidak serius tangani Covid-19," ucapnya.

Sementara Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya KH Muhibbin Zuhri menerangkan bahwa secara teologis pandemi Covid-19 harus dipahami sebagai ujian dan peringatan dari Allah SWT. Masyarakat diuji agar mau bersabar dalam menghadapinya. Tak hanya itu saja, masyarakat diingatkan agar mau kembali ke jalan yang benar, tanpa ada kemaksiatan.

“Bersabar dalam hadapi ujian da ketaatan untuk tidak melaksanakan kemaksiatan,” tuturnya.

NU meminta agar dalam new normal harus didasarkan pada tuntunan agama dan nilai moral yang baik. Untuk itu, Risma harus tegas tidak mengijinkan pembukaan tempat hiburan dan maksiat lainnya. Seperti karaoke dewasa yang menyediakan pemandu lagu, Spa dan panti pijat.

"Pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Surabaya tidak mengizinkan pembukaan tempat itu. Sehingga tidak perlu penetapan protokol apapun untuk itu," tuturnya.

Muhibbin juga meminta agar Risma dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 diiringi gerakan spiritual, doa, dan membersihkan Surabaya dari kegiatan-kegiatan yang berbau maksiat

Sebaliknya penyelenggaran tempat-tempat ibadah dan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan serta ekonomi, perlu difasilitasi dan didampingi sehingga bisa menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan.

Pada intinya, ketika Perwali itu ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka usahanya, sembari mengatakan sudah menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu.

“Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” kata Irvan. []

Berita terkait
Syarat Panti Pijat di Surabaya Bisa Beroperasi
Pemkot Surabaya menyusun pedoman protokol kesehatan untuk usaha panti pijat, spa, dan refleksi sebagai penjabaran Perwali Tatanan Normal Baru.
Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Sidang 2 Pekan
Pengadilan Negeri Surabaya menghentikan semua kegiatan sidang selama dua pekan setelah juru sita dan hakim meninggal mendadak.
Rencana Pemkot Surabaya Hapus Jam Istirahat Sekolah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih menyusun protokol kesehatan di lingkungan sekolah agar siswa tidak tertular Covid-19.
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.