Ugal-ugalan di Jalan, Sopir Angkot Tewas di Medan

Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan, Sumatera Utara, tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Kepala Unit Lalulintas Polsek Patumbak Ipda Morasati Hasibuan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi).

Medan - Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan, Sumatera Utara, tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.

Sebelumnya sopir bernama Jop Sembiring, 44 tahun, membawa angkot secara ugal-ugalan dan menyebabkan tabrakan beruntun melibatkan lima kendaraan sekaligus.

Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Patumbak Ipda Morasati Hasibuan membenarkan, sopir warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu meninggal dunia pada Senin 5 Agustus 2019.

Jika dia belum meninggal, kita akan melakukan pemeriksaan dan menetapkan dia sebagai tersangka

"Jop meninggal dunia setelah kasus kecelakaan beruntun lalu. Kasus ini sudah diberhentikan, karena Jop meninggal. Jika dia belum meninggal, kita akan melakukan pemeriksaan dan menetapkan dia sebagai tersangka," ucap Ipda Morasati, Selasa 20 Agustus 2019.

Sejauh ini para korban maupun keluarga Jop Sembiring sudah berdamai, mendapatkan hak masing-masing dan tidak ada tuntutan pasca kecelakaan. 

"Asuransi Jasa Raharja mereka (korban kecelakaan) sudah ke luar, termasuk keluarga Jop Sembiring. Semua sudah berdamai dan tidak ada tuntutan, satu pengendara sepeda motor ada yang patah kaki bagian kanan. Kasus kecelakaan lalu lintas ini secara otomatis ditutup," tandasnya.

Semula pada 3 Agustus lalu, angkot yang dikemudikan Jop Sembiring jenis KPUM trayek A97 datang dari arah Amplas menuju Tanjung Morawa. Setibanya di lokasi kejadian, angkot ke luar dari jalur lalu masuk ke jalur Tanjung Morawa-Medan.

Angkot pun bertabrakan dengan mobil Grand Max BK 9307 DD yang datang dari arah berlawanan, dari Tanjung Morawa menuju Medan.

Sopir mobil Grand Max sempat banting stir ke arah kiri. Namun tabrakan tak terelakkan. Sedangkan tiga pengendara sepeda motor yang ada di belakang angkot menabrak mobil Grand Max dan angkot di depan mereka.

Jop Sembiring mengalami luka di bagian wajah, bagian atas mata sebelah kanan mengeluarkan darah, ban mobil bagian sebelah kanan pecah, kaca depan pecah dan bodi depan penyok. Dia dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan.

Kemudian mobil Grand Max warna putih BK 9307 DD dikemudikan Juanda Tarigan, 23 tahun, warga Dusun lll, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Mobil yang dikemudikannya rusak bagian depan dan samping kanan.

Sedangkan pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan, Joni, 43 tahun, warga Dusun Xll, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dia merupakan pengendara sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi BK 4957 MK.

Joni mengalami patah kaki sebelah kanan, tangan bagian kanan, kening luka koyak dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Selanjutnya pengendara sepeda motor Honda Revo nomor polisi BK 6516 AAK bernama Firdaus Putra Nia Fanaetu, 19 tahun, warga Dusun V, Karoja DesaBagun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Dia mengalami luka bagian lutut sebelah kiri dan kanan. Sepeda motor yang dikendarainya juga rusak.

Terakhir pengendara sepeda motor Honda CBR nomor polisi BK 6483 AHL bernama Suryandi, 32 tahun, warga Jalan Bendungan Dua, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. Dia mengalami luka bagian dalam. [] 

Berita terkait
Kecelakaan Truk BBM, Sopir Diduga Mengantuk
Insiden truk tangki BBM di jalan tol dalam kota arah Cawang masih ditelusuri. Dugaan sementara disebabkan karena kelalaian sopir.
Sindikat Perdagangan Burung di Medan Dipenjara 8 Bulan
Sembilan terdakwa sindikat perdagangan burung yang dilindungi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Video: Ditilang, Pelajar di Medan Sebut Sila Kelima
Seorang pelajar di Medan, melayangkan protes pada seorang petugas yang menilangnya. Ia meminta penegakan Sila kelima Pancasila.