Uang Kripto di Mata Majelis Ulama Indonesia

Sebelumnya, pada 28 Desember 2017, lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis kajian mengenai Bitcoin.
Mata uang kripto. (Foto: Tagar/Unsplash)

Jakarta - Belakangan ini kripto banyak dibicarakan oleh masyarakat terutama pada kalangan milenial. Kepopulerannya ini membuat tanda tanya bagi umat muslim, apakah investasi kripto itu halal atau haram. Hingga akhirnya MUI mengeluarkan 11 catatan mengenai investasi kripto.

Investasi kripto sendiri adalah mata uang digital yang tidak tersentralisasi oleh bank, dan dibuat menggunakan teknologi enkripsi komputer yang terekam dalam platform blockchain.Transaksi mata uang kripto juga dilakukan tanpa perantara dimana pembayaran digital langsung dari pengirim ke penerima.

Mata uang kripto yang paling terkenal dan digandrungi masyarakat adalah Bitcoin atau dikenal juga sebagai cryptocurrency pertama. Bitcoin dibuat oleh seorang pemrogram dengan Pseudonym Satoshi Nakamoto pada tahun 2009.

Sebelumnya, pada 28 Desember 2017, lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis kajian mengenai Bitcoin. Menyebutkan bahwa Bitcoin berstatus haram secara syariat, karena ditemukan unsur gharar atau spekulasi merugikan salah satu pihak. Hal itu dikarenakan tidak adanya aset pendukung atau underlying asset.

MUI juga menjelaskan bahwa Bitcoin memiliki 2 hukum terpisah, yakni mubah dan haram. Mubah yang dimaksud ialah digunakan sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima. Sementara hukum haram diberlakukan jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.

Terdapat 11 catatan MUI mengenai kripto.

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan supply.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan nama samaran, Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital berbasis cryptography. Penggunaan lain untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.

4.Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan bukanlah mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membeli atau menambang dan berguna sebagai alat tukar dan investasi.

5. Di beberapa negara, Bitcoin digolongkan sebagai mata uang asing yang umumnya tidak diakui oleh otoritas dan regulator sebagai mata uang atau alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin dianggap mirip dengan Forex sehingga kegiatan trade kental rasa spekulatif.

6. Sebagian ulama mengatakan Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat tabungan. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

7. Berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halaman 178, uang berarti segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun.

8. Fatwa DSN MUI menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang diperbolehkan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi,

b. Ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.

9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya diperbolehkan dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama.Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan). Di-qiyas-kan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.

10. Bitcoin sebagai investasi dianggap lebih dekat pada gharar (spekulasi yang merugikan orang lain). Sebab keberadaannya yang tidak memiliki aset pendukung, harga yang tidak bisa dikontrol, dan keberadaannya belum dijamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.

11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

DSN-MUI telah merilis fatwa mengenai mengenai penggunaan uang elektronik. Namun, tetap perlu berhati-hati dalam menggunakannya dengan mengikuti batasan syariah islam dalam bermuamalah dan memperhatikan akad transaksi yang terjadi.

Serta masih minimnya regulasi cryptocurrency berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Untuk menghindari mudharat, ada baiknya menunggu regulasi resmi, terutama fatwa ulama terkait kegiatan muamalah tersebut.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Guys, Ini 5 Jenis Kripto yang Harus Kamu Ketahui
Nilai Bitcoin dan koin-koin kripto lainnya bisa naik dalam waktu cepat tanpa ada batasan karena didukung teknologi blockchain.
Baru Terjun ke Dunia Kripto? Pahami Dulu Resiko Ini
Investasi kripto, khususnya bitcoin diperkenalkan pertama kali oleh Satoshi Nakamoto pada Januari 2009.
Mengenal Game NFT, Main Game dibayar Uang Kripto
Aset digital yang dijual dalam bentuk NFT, akan memiliki "sertifikat digital" yang menandakan keaslian suatu aset tersebut.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.