TVRI Sumut Digugat Kontributor Berita ke Pengadilan

LBH Medan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap manajemen TVRI Stasiun Sumatera Utara.
Devis Abuimau Karmoy. (Foto: Tagar/Ist)

Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap manajemen Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara.

Gugatan itu untuk memperjuangakan hak-hak Devis Abuimau Karmoy, orang yang pernah bekerja sebagai kontributor berita di stasiun televisi milik pemerintah itu.

Gugatan PHI nomor registrasi 332 dengan agenda pembacaan gugatan itu telah digelar di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 3 November 2020. Sidang dipimpin hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, dan dua anggotanya Nurmansyah, serta Budiono.

Sesuai membacakan gugatan, dilakukan pememeriksaan sejumlah berkas administrasi formil dari penggugat maupun tergugat. Ketua majelis akhirnya menunda persidangan sampai Selasa, 11 November 2020, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kepala TVRI Stasiun Sumut selaku tergugat.

LBH Medan konsisten dan tetap pada prinsip mengawal hak-hak kliennya, Devis Abuimau Karmoy sebagai eks kontributor TVRI.

“Kami dari LBH Medan meminta dan menuntut hak-hak Davis, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam hal ini kami juga didukung dengan Pasal 41 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik terkait syarat dan kedudukan pegawai yang bukan pegawai negeri sipil," ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu, 4 November 2020.

Penggugat dalam hal ini bukan pegawai negeri sipil, secara hukum dia memiliki hak dan menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apalagi, dia diberhentikan secara sepihak.

Apabila ini tidak diselesaikan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI

"LBH Medan berharap majelis hakim dalam perkara ini mengabulkan apa yang dituntut oleh Devis Karmoy,” tuturnya.

Menurut Irvan, penggugat diberhentikan secara sepihak saat itu pejabat TVRI bagian Sumut adalah Ranggini. Wanita ini menyebut bahwa kontrak penggugat habis 31 Desember 2017.

TVRI di MedanKantor TVRI di Medan.(Foto: Tagar/Facebook)

Akan tetapi, 11 hari sebelum tempo yang ditentukan itu atau tepatnya 20 Desember 2017, penggugat telah dinyatakan resmi habis kontrak. Padahal, dia bukan karyawan kontrak, secara undang-undang dia adalah karyawan tetap.

Untuk kasus gugatan kontributor, ini merupakan gugatan yang pertama kali dilakukan terhadap TVRI dalam kasus ketenagakerjaan.

"Untuk di Kota Medan, saya rasa ini gugatan pertama terhadap lembaga penyiaran publik TVRI. Saya belum pernah dengar informasi dari seluruh Indonesia, apakah ada atau tidak. Kami berharap agar hakim mengabulkan tuntutan penggugat," ungkapnya.

LBH Medan juga mendesak TVRI Stasiun Sumut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Apabila ini tidak diselesaikan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sumut yang mempunyai slogan TVRI Pemersatu Bangsa,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Devis Abuimau Karmoy bekerja di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017. Dia diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.

Dia juga sudah membuat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan dinas ini telah membuat nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019.

Dinas Tenaga Kerja juga telah memanggil pihak TVRI. Namun mereka tidak hadir dan langkah selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Sumut akan melakukan pemanggilan untuk panggilan yang kedua.[]

Berita terkait
Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Kamis 5 November 2020
Program Belajar dari Rumah di TVRI siap menemani siswa, guru, dan orangtua pada Kamis 5 November 2020.
Gugatan JR Saragih Ditolak PTTUN, Kuasa Hukum: Kami akan ke Mahkamah Agung
"Kami belum menyerah, sebagai politisi tentunya kami akan terus melawan kezaliman ini."
Keluarga Korban Pesawat MH370 Ajukan Gugatan Hukum
Beberapa keluarga penumpang pesawat Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH370 yang hilang bertolak ke Amerika Serikat untuk mengajukan gugatan hukum.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.