Tunjangan Sertifikasi Bukan untuk Guru Satuan Pendidikan Kerja Sama Asing

Tunjangan sertifikasi guru bukan PNS hanya berhak untuk guru-guru dari sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kegiatan di Intan Permata Hati (IPH) School (Foto:iphschools.sch.id)

 Jakarta - Tunjangan sertifikasi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) hanya berhak untuk guru-guru dari sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang bekerja sama dengan asing, tidak berhak menerima.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Intan Permata Hati (IPH) School, Surabaya, Anita Purnomosari, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu malam, 22 Juli 2020.

Anita menjelaskan, sebagai Direktur IPH School yang juga melihat detail dari sisi legal atau dari sisi hukumnya, dalam undang-undang guru dan dosen, dinyatakan bahwa tunjangan sertifikasi hanya diperuntukkan bagi PNS dan guru-guru satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

"Berarti di sini masyarakat Indonesia dong, bukan masyarakat asing dong. Kan gitu. Sedangkan begitu kita berubah menjadi SPK, itu berarti separuh dari kami itu asing, separuh IPH, gitu," tegasnya.

Seandainya bersedia ya silakan lanjut di tempat kami

Anita menegaskan, kebijakan tentang tunjangan sertifikasi guru tersebut sebenarnya sudah lama digaungkan, sekitar dua atau tiga tahun lalu, bahwa setelah sekolah berubah menjadi SPK, bantuan itu tidak akan ada lagi. "Itu sudah lama digaungkan walaupun tertulisnya tidak ada," imbuhnya.

Saat Anita menyampaikan hal itu pada semua guru dan pihak yayasan, para pengurus yayasan justru terkejut ketika mengetahui bahwa para guru menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah.

Kemudian pihak yayasan menanyakan pada guru-guru itu, apakah mereka bersedia melepaskan tunjangan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak bersedia, pihak IPH meminta mereka untuk tidak lagi mengajar di situ.

"Seandainya bersedia ya silakan lanjut di tempat kami. Ternyata mereka tetap stay di kami sampai sekarang. Jadi tidak ada sama sekali yang keberatan, karena pada saat kita berubah menjadi SPK, standar kita naik tinggi sekali. Jadi yang dulunya nasional menjadi disejajarkan dengan sekolah internasional," paparnya.

Saat sudah disejajarkan dengan sekolah internasional, otomatis uang sekolah juga naik. Sehingga pihak sekolah dapat membayar gaji guru lebih tinggi.

"Karena kami menuntut guru untuk bekerja lebih tinggi juga, soalnya kita harus menghasillan anak-anak berstandar internasional. Kamu nggak bisa dong kerja acak-acakan," paparnya.

Alasan kedua SPK tidak boleh menuntut tunjangan sertifikasi, karena guru-guru yang mengajar di IPH bukan sertifikasi dari government atau pemerintah, tetapi sertifikasi dari asing, karena mereka harus mengajar dengan standar asing.

Permasalahannya, lanjut Anita, banyak sekolah SPK yang tidak memahami hal itu. Sehingga semua kembali pada yayasan masing-masing.

Terkait aksi guru-guru yang mengatasnamakan SPK, dan menuntut tunjangan sertifikasi, Anita menilai mereka adalah guru-guru yang "mementingkan" diri sendiri. Dia meyakini bahwa para peserta aksi itu belum berkomunikasi dengan yayasannya.

"Itu saya percaya penuh, karena misalnya dari Jawa Timur ini ada 62 SPK, yang masuk dalam forum itu cuma tiga sekolah. Terus saya telepon ke yayasannya, kamu tau nggak? What? Dia kaget juga dan diminta mengundurkan diri dari forum itu. Berarti dia tetap stay di sekolahnya, atau kalau nggak, kamu out. Kita gaji cukup kok," bebernya.

Anita juga yakin bahwa jika para guru tersebut disuruh memilih antara pencairan tunjangan sertifikasi tetapi harus pindah mengajar, atau tidak lagu mengajar di SPK, mereka akan memilih untuk tidak dicairkan tunjangan sertifikasinya asal tetap mengajar di SPK.

"Potong leher, pasti mereka nggak mau. Penghasilan di SPK jauh lebih tinggi. Pasti nggak mau. Sudah gajinya tinggi, ngajarnya enak, fasilitas dikasih, ruangan ber-ac, kadang-kadang antar jemput. Mulai dari peralatan semua dikasih. Kurang enak apa coba. Coba ditantang aja, tunjangan sertifikasi dinaikin dua kali lipat tapi keluar dari SPK, pasti nggak mau," urainya. [PEN]

Baca juga:

Berita terkait
Kerja Ekstra Guru di Bantaeng saat Pandemi
Guru-guru di Kabupaten Bantaeng melakukan kerja ekstra untuk mengajar. Ini penyebabnya
Keinginan Bupati Cirebon Soal Pengurusan KTP
Imron menuturkan, bahwa pihaknya sedang berupaya untuk mempermudah pengurusan KTP, hanya sampai kecamatan saja.
5.426 Guru Manggarai Timur NTT Dapat Bantuan Masker
Sebayak 2.000 masker diberikan kepada guru di Manggarai Timur NTT. Tahap selanjutnya seluruh guru, 5.426 juga akan mendapat bantuan serupa.