Tunjangan PNS dari Presiden Cair, Nilainya Sampai 10 Juta

Presiden Jokowi merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada. Berikut bersaran tunjangan tersebut.
Ilustrasi - PNS. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober 2021.

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2, seperti dikutip Tagar, Jumat, 29 Oktober 2021.

Pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD. Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada.

  • Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
  • Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
  • Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
  • Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan PNS Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Selain memberikan tunjangan kepada Widyaprada, Jokowi juga memberikan tunjangan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu, pemberian tunjangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres tersebut

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD. Berikut besaran tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2,02 juta
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1,38 juta
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1,1 juta
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540 ribu []
Berita terkait
Seknas Jokowi dan KAPT Gandeng Pesantren Bersinergi dengan Pemkab Jember Percepat Vaksinasi
Kolaborasi dari Seknas Jokowi, KAPT dan Pemprov Jember sukses menggelar acara vaksinasi masaal untuk warga Jember agar tercapai herd immunity.
Jokowi Minta Daerah Mesaspadai Lonjakan Kasus dan Kebut Vaksinasi
Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah berhati-hati dan mewaspadai kenaikan kasus Covid-19 sekecil apapun di daerahnya
Jokowi Minta Libur Natal dan Tahun Baru Dikelola dengan Baik
Presiden Jokowi ingatkan seluruh kepala daerah untuk mengelola dan mengatur libur Natal dan tahun baru yang berpotensi timbulkan kerumunan
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.