Tunggu Hasil Penelusuran Jiwasraya dan Asabri

KSP Moeldoko menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Jiwasraya kepada hukum, jika ada penyalahgunaan pelaku harus dihukum
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergitas Pembangunan Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 3 Desember 2019. (Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang)

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Jiwasraya kepada hukum. Ia mengatakan jika dalam kasus itu terbukti ada penyalahgunaan maka pelaku harus ditindak tegas dan adil sesuai ketetapan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

"Jiwasraya lah Asabri dan yang lain-lain kan sudah ditangani oleh aparat, oleh Kejaksaan ya khususnya. Jadi kita tunggu saja lah itu hasilnya," kata Moeldoko di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. Ia meminta agar penyelesaian kasus besar ini tidak ada yang mengganggu.

"Kan akan ketahuan semuanya nanti siapa sih sebenarnya yang bermain-main daerah itu. Kita sudah serahkan ke aparat hukum yang nggak usah kita intervensi," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan tak ada target khusus penyelesaian kasus Jiwasraya. Menurutnya, DPR tak menentukan target panitia kerja (panja) Jiwasraya. Namun, ia berharap panja dapat segera menjawab solusi permasalahan yang merugikan banyak pihak.

"Kami targetnya, memang belum kita putuskan," kata Dito kepada Tagar, " Rabu, 22 Desember 2020. "Tapi target kami, ini harus secepatnya, tidak boleh lebih dari satu tahun dan atau beberapa bulan. Beberapa masa sidang harus selesai, Insya Allah. Tergantung koordinasi kami dengan Komisi VI dan Komisi III, " ucap dia.

Sebagai pimpinan Komisi XI DPR, ia menyebut akan mengawal panja, dengan berkoordinasi bersama Komisi VI dan Komisi III. "Jadi untuk menentukan itu, kami belum bisa sampaikan. Kami akan update kalau ada perkembangan signifikan dan kami perlu sampaikan ke masyarakat, tentunya akan kami sampaikan," tutur politisi senior partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan Kejaksaan Agung harus Follow The Money Kasus Jiwasraya. Menurutnya, ini tugas berat yang harus diselesaikan segera.

"Saya sampaikan ini pekerjaan berat untuk Jampidsus dan Jaksa Agung. Namun, demikian perkara ini tentunya harus dihadapi. Apalagi hal ini menyangkut nama bangsa dan negara," kata Aboe Bakar dalam rilis yang diterima Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.

Ia mengatakan, nasabah Jiwasraya bukan hanya Warga Negara Indonesia ( WNI), namun banyak warga luar Indonesia. "Terdapat 437 warga negara Korsel yang diduga mengalami kerugian hingga Rp 572 miliar atau lebih dari setengah triliun. Karenanya, ini menyangkut kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi dan keuangan di Indonesia," ucap dia.

Di luar itu, ia menilai kerja cepat dari kejaksaan yang mencekal 13 orang keluar negeri terkait kasus ini langkah yang tepat. "Dalam penanganan kasus korupsi biasanya dilakukan dua pola, yaitu follow the money dan tracking the decision maker. Merunut siapa saja yang menjadi decision maker atau pengambil kebijakan adalah untuk mencari siapa saja yang harus bertanggung jawab," kata dia.

"Apakah hal ini sudah dilakukan pada kasus jiwasraya ? ada berapa pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini ? siapa saja mereka?" ucapnya.

Selain itu, tak kalah penting juga untuk melakukan follow the money hal ini diperlukan untuk mengetahui kemana saja uang itu mengalir. "Ke kantong-kantong siapa saja dana Jiwasraya ini berlabuh. Apakah hal ini sudah dilakukan ? kemana saja aliran dana jiwasraya?," tuturnya. []

Berita terkait
Dituding Korupsi Jiwasraya, Moeldoko: Halusinasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah tudingan Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman bahwa KSP berkaitan dengan korupsi Jiwasraya.