Padang Pariaman - Tim Gagak Hitam Kepolisian Resort Padang Pariaman meringkus seorang petani berinisial TND, 41 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. TND ditangkap polisi pada Jumat 12 Juni 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Padang Pariaman Inspektur Satu Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/70/V/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 27 Mei 2020.
Kejadian terungkap karena perut anaknya semakin membesar, kemudian sang ibu dan pihak keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 27 Mei 2020 lalu.
"Pelaku kami tangkap disaat sedang minum kopi dan menunggu bus keberangkatan ke Kota Payakumbuh, dia mau ke tempat saudaranya," kata Abdul Kadir kepada Tagar melalui pesan WhatsApp, Sabtu 13 Juni 2020.
Kadir mengatakan TND ditangkap karena melakukan tindakan abnormal kepada anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatan TND, anak kandungnya diketahui saat ini sudah mengandung memasuki usia kandungan enam bulan.
"Kejadian terungkap karena perut anaknya semakin membesar, kemudian sang ibu dan pihak keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 27 Mei 2020 lalu, di sana kami lakukan penyelidikan hingga korban mengaku bahwa itu adalah ulah ayahnya sendiri," katanya.
Dari hasil interogasi polisi, TND diketahui telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak lima kali sejak bulan November 2019. Dia melakukan aksinya itu ketika penghuni rumah lainnya tidak mengetahui perbuatan bejat yang dilakukannya.
"Pengakuannya dia melakukan itu saat orang sedang pergi dan mereka tinggal berdua saja. Dia lakukan sejak bulan November 2019," katanya.
Saat ini, polisi baru mendapatkan satu laporan terkait perbuatan dugaan abnormal yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai petani (pekebun) tersebut. Meski demikian, pihaknya akan tetap menyelidik kasus tersebut, apakah betul hanya dilakukan terhadap anak kandungnya.
"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Polres Padang Pariaman," tuturnya. []