Tunggakan PBB di Kota Yogyakarta Capai Rp 77,78 Miliar

Jumlah potensi piutang PBB khusus tahun 1994 hingga 2019 di Kota Yogyakarta dari aspek tunggakan mencapai Rp 77,78 miliar.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sedang memberikan penjelasan terkait pembebasan sanksi denda bagi PBB bagi wajib pajak yang tak membayarkan PBB-nya dalam kurun waktu 1994 sampai 2020 di kompleks Balaikota, Jumat, 2 Oktober 2020. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta - Dalam rangka momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-264 Kota Yogyakarta yang jatuh pada 7 Oktober 2020 nanti, Pemkot setempat akan menghapuskan sanksi administrasi berupa denda atau tunggakan PBB dalam kurun waktu 1994 hingga 2020. Meskipun sepanjang tahun tersebut sanksi denda mencapai Rp 33,68 miliar.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebutkan potensi piutang PBB khusus tahun 1994 hingga 2019 dari aspek tunggakan mencapai Rp 77,78 miliar, sedangkan total dendanya mencapai Rp 33,68 miliar. Sementara sisa ketetapan PBB pada tahun ini setelah jatuh tempo mencapai Rp 46,1 miliar.

“Ini kesempatan karena penghapusan denda tidak rutin kami berikan. Kebetulan saat ini momentum HUT Kota Yogyakarta serta kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi yang belum selesai ini. Silakan kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik,” kata Haryadi di kompleks balai kota, Jumat, 2 Oktober 2020.

Menurut wali kota, hal ini merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan betul bagi Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena hanya membayar sesuai besaran tunggakan. Batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September. 

"Pembayaran setelah itu menjadi tunggakan dan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Tetapi mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00, kami berikan penghapusan sanksi administratif,” jelas wali kota.

Kebetulan saat ini momentum HUT Kota Yogyakarta serta kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi yang belum selesai ini.

Kebijakan penghapusan denda tunggakan tersebut, ungkap Haryadi, dipayungi Perwal 80 Tahun 2020. Hal itu juga berlaku atas denda tunggakan tahun 2019 sampai dengan 1994. Sesuai ketentuan, besaran denda bagi yang terlambat membayarkan PBB yakni dua persen per bulan hingga maksimal dua tahun atau 48 persen.

Dengan adanya penghapusan denda, maka wajib pajak cukup membayar senilai tunggakannya. Oleh karena itu, wajib pajak PBB bisa segera mendatangi sejumlah loket pembayaran seperti BPD DIY, BNI, BRI, Kantor Pos dan Bank Jogja. 

Khusus pembayaran melalui Bank Jogja, dapat dilakukan secara kolektif melalui kelurahan sehingga petugas Bank Jogja akan mendatangi sesuai jadwal yang disepakati. “Pemkot menargetkan, 20 persen tunggakan atau sebesar Rp 15,5 miliar akan dibayarkan oleh wajib pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Haryadi mengingatkan, bagi yang hendak melakukan mutasi kepemilikan tanah atau bangunan, baik kepentingan waris maupun jual beli, tunggakan PBB yang dimiliki akan selalu muncul. Kewajiban itu pun harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum proses mutasi bisa dilanjutkan. 

“Nah, bagi yang memiliki tunggakan, itu pasti akan ditanyakan ketika proses mutasi. Karena PBB adalah kewajiban, bukan hak. Tapi dengan momentum saat ini, kami berikan keringanan berupa penghapusan denda,” tuturnya. []

Berita terkait
Sri Mulyani dan Penerimaan Pajak yang Masih Jauh dari Harapan
Sri Mulyani masih punya pekerjaan rumah terutama dalam memenuhi target penerimaan negara khususnya pajak.
Komunitas Mobil BMW Senang Pajak Mobil Nol Persen
Komunitas mobil BMW sebut relaksasi pajak pembelian mobil baru akan berdampak pada harga mobil baru lebih murah
Indef: Banyak Kasih Insentif Pajak Tapi Tak Efektif
Peneliti Indef, Bhima Yudishtira menilai, pemerintah banya memberikan insentif pajak yang pada akhirnya tidak efektif.
0
Pengin Cuan Malah Boncos Gara-gara Selewengkan Tabungan Haji
Tabungan haji yang diselewengkan itu sesungguhnya uang sendiri. Diselewengkan untuk modal bisnis. Menyeleweng dari niat awal untuk ibadah haji.