Tunggakan Listrik Kantor Bupati Aceh Utara Rp 1,1 M

Tunggakan listrik di kantor Bupati dan juga OPD di Aceh Utara setelah PT PLN menggandeng Kejari untuk melakukan penagihan tunggakan tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu (15/11), mengatakan, penyederhanaan golongan tarif tersebut akan memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, serta memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya. Setidaknya terdapat tujuh poin penting mengenai rencana penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lhokseumawe – Kantor Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, hingga saat sekarang ini masih menunggak biaya listrik. Tak hanya kantor Bupati, tetapi juga sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga tagihan listriknya menunggak.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan berdasarkan data diperolehnya, maka instansi yang masih menunggak yaitu, Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon sebesar Rp 1.164.260.408, kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Rp 6.873.328 dan kantor IPLT DLHK Aceh Utara Rp 3.122.896.

Selain kantor Bupati Aceh Utara, ada kantor lainnya yang menunggak listrik.

“Hanya beberapa kantor saja yang sudah melunasi biaya listrik, seperti yakni BPBD Aceh Utara, Kantor Camat Paya Bakong, Rumah Sakit Pratama Aceh Utara, dan Instalasi Farmasi Kesehatan,” ujar Pipuk, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Pipuk menambahkan untuk Kantor Bupati Aceh Utara yang terletak di Kota Lhokseumawe, juga masih ada tunggakan, yaitu sebesar Rp 23.000.316, sisanya tersebut merupakan satu bulan yang belum dibayar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat tunggakan listrik di Kantor Bupati Aceh Utara dan sejumlah dinas lainnya, PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Aceh, Lhokseumawe, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara menagih tunggakan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan tunggakan listrik itu sebesar Rp 1,2 miliar dan tunggakan listrik tersebut juga berasal dari sejumlah kantor-kantor lainnya.

“Selain kantor Bupati Aceh Utara, ada kantor lainnya yang menunggak listrik, seperti Rumah Sakit Pratama Lhoksukon, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Aceh Utara, Kantor Kepala Desa Tanjung Drien, dan Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Aceh Utara,” ujar Pipuk, Kamis, 6 Agustus 2020.[]

Berita terkait
Perkebunan Alur Jambu Aceh Tak Lagi Terima Dana Desa
Hanya dihuni satu keluarga, Desa Perkebunan Alur Jambu tak lagi menerima kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat.
Bangunan Kantor Dinas di Aceh Tamiang Memprihatinkan
Pembangunan kantor dinas DPMKPPKB Aceh Tamiang terhenti prosenya akibat tidak adanya anggaran tahun 2019.
Kisah Masjid Keramat Dicurigai Belanda di Aceh
Sekali waktu, warga hendak menghancurkan sebagian bangunan masjid untuk perombakan, katanya, gagal. Konon, beton masjid tidak hancur sama sekali.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.