Tukar Gadget dengan Sabu, Jambret di Padang Ditembak Polisi

Seorang penjambret di Kota Padang ditembak polisi. Hasil curiannya ternyata ditukar dengan sabu.
Pelaku jambret dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polresta Padang. (Foto: Tagar/Dok. Polresta Padang)

Padang - Jajaran Polresta Padang terpaksa melumpuhkan EWC, 40 tahun, dengan timah panas. Pasalnya, tersangka kasus penjambretan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu mencoba kabur ketika hendak disergap polisi.

Kami terpaksa berikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan betis sebelah kiri pelaku.

Warga Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang itu ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2020 malam, berdasarkan laporan polisi nomor LP/563/B/X/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 20 Oktober 2020.

"Pelaku EWC merampas gadget seorang petugas konter HP. Modusnya pura-pura mengisi pulsa Rp 5 ribu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Nipah, depan Kantor Ditlantas Polda Sumbar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2020.

Setelah pulsa yang dibelinya masuk, kata Rico, dia pun langsung dengan cepat merampas gadget korban berinisial LFW, 20 tahun. "Korban sempat melawan dan tangan kirinya terkilir. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke kami," katanya.

Setelah mendapatkan laporan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung memburu EWC ke kediamannya di kawasan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Namun saat diciduk, EWC justru melawan dan berupaya kabur.

"Kami terpaksa berikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan betis sebelah kiri pelaku," katanya.

Setelah meringis kesakitan, pelaku EWC pun akhirnya mengakui bahwa memang dia yang merampas gadget tersebut. Lantas, barang itu ditukarnya dengan sabu milik pria berinisial ZFI, 45 tahun.

Alhasil, ZFI pun ikut diciduk polisi dari kediamannya di Teluk Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. "Keduanya sudah kami tahan di Polresta Padang. Untuk ZFI, kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba karena kepemilikan sabu-sabu," katanya.

Sejumlah barang bukti yang ikut disita polisi antara lain satu unit gadget merek Oppo A12 warna biru. Sementara barang bukti sabu-sabu diketahui sebanyak 17 paket beserta alat hisap dan dua unit gadget kecil milik kedua pelaku. []



Berita terkait
Alasan Polisi Larang Warga Padang Gelar Lomba Layang-layang
Polresta Padang tidak lagi mengizinkan perlombaan layang-layang yang dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan diri.
Kasus Penganiayaan, 2 Orang Satpan di Padang Divonis Penjara
Dua orang satpam di Kota Padang divonis bersalah melakukan tindakan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Bawa Sabu, Bekas Maling Asal Padang Pariaman Diciduk Polisi
Bekas maling di Pariaman kembali ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.