Tukar Cuma-Cuma Uang Baru Senilai Rp 3,4 Triliun

Uang baru senilai Rp 3,4 triliun disiapkan BI perwakilan Sumbar dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di provinsi itu menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.
Penjual jasa penukaran uang asal Semarang Jawa Tengah menawarkan uang baru kepada pengguna jalan di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (4/6). Dalam penukaran uang baru yang banyak dibutuhkan warga untuk Lebaran tersebut, penjual jasa memungut tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukar, misalnya setiap Rp 100 ribu akan dikenai tambahan Rp 10 ribu, berlaku sama untuk pecahan Rp1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 maupun Rp 20.000. (Foto: Ant/Siswowidodo)

Padang, (Tagar 5/6/2017) – Uang baru senilai Rp 3,4 triliun disiapkan Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di provinsi itu menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.

“Setiap Lebaran permintaan uang baru di Sumbar terus naik karena ada tradisi manambang, untuk tahun ini kami menyiapkan Rp 3,4 triliun dan sudah bisa ditukarkan masyarakat sejak 5 Juni hingga 20 Juni 2017,” kata Kepala BI pewakilan Sumbar Puji Atmoko usai peluncuran layanan penukaran bersama di Padang, Senin (5/6).

Ia menambahkan, pada tahun ini warga yang hendak menukarkan uang akan dilayani di loket yang disiapkan di halaman kantor parkir BI Sumbar jalan Sudirman bekerja sama dengan perbankan di daerah. “Masyarakat langsung bisa menukarkan setiap hari kerja dari Senin sampai Kamis pada 8.30 WIB - 13.00 WIB secara cuma-cuma,” ujarnya.

“Selain itu kami juga menyiapkan mobil kas keliling yang akan khusus di Padang beroperasi di empat titik yaitu Jembatan Siti Nurbaya, Jalan Diponegoro, Kampung Kalawi dan Bandara Internasional Minangkabau,” lanjutnya.

Sedangkan untuk di daerah BI juga menyiapkan mobil kas keliling yang akan beroperasi di Pariaman, Bukittinggi, Payakumbuh dan Solok. “Selain itu penukaran uang juga dapat dilakukan di kantor bank dan tidak dipungut biaya meskipun bukan nasabah,” sebutnya.

Ia memastikan untuk penukaran tidak membatasi jumlah namun lebih selektif untuk mencegah adanya pihak yang menyediakan jasa penukaran uang secara individual.

Pada tahun ini untuk mencegah adanya penyedia jasa penukaran uang secara pribadi kami sengaja menempatkan mobil kas keliling di lokasi yang ramai, katanya.

Ia mengakui secara aturan memang tidak ada ketentuan yang melarang penyedia jasa penukaran uang individual namun kepada masyarakat diimbau untuk menukar di BI atau perbankan karena lebih terjamin. “Kalau menukar melalui jasa penukaran uang selain dikenakan biaya, misalnya tukar Rp 100 ribu maka ada biaya tambahan Rp 20 ribu, selain itu ada risiko disusupi uang palsu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, uang yang disediakan BI belum semuanya seri terbaru keluaran 2016 karena uang yang lama masih berlaku dan cukup banyak beredar di masyarakat.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar menegaskan, penukaran uang pecahan uang kecil melalui perorangan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena terdapat unsur riba. “Jika uang ditukar dengan uang yang nilainya harus sama, jika salah satu diantara penukarnya kurang atau lebih maka tidak diragukan lagi terdapat unsur riba,” kata dia.

Menurut dia, jika masyarakat hendak melakukan penukaran uang maka jumlahnya harus sama antara yang ditukarkan dengan penukar. “Kalau ada yang berdalih kelebihan penukaran merupakan jasa atau apapun namanya walaupun satu rupiah, maka hal itu tetap tidak dapat diterima karena uang ditukar dengan uang jumlahnya harus sama,” lanjutnya.

Oleh karena itu ia mengingatkan setiap muslim harus meninggalkan transaksi seperti itu karena dilarang oleh agama. (yps/ant)

Berita terkait