Medan - Kepolisian Sektor Delitua menangkap seorang tukang cukup berinisial BA, 27 tahun, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Karya Jaya, Medan. Selain menangkap BA, polisi juga menangkap penadah barang curian berinisial AB, 34 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Ajun Komisaris Zulkifli Harahap mengatakan BA ditangkap di warnet Komplek Johor City, Kecamatan Medan Johor. BA ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 5962 YAP milik Muhammad Habibi Gazali.
Iya, AB dan Ba sudah kami amankan. Namun dari keterangan AB, sepeda motor itu telah dijualnya kepada orang lain yang inisialnya belum diketahui.
"Awalnya kami menerima laporan dari korban, lalu memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Pelaku berinisial BA berhasil kami amankan, Jumat 13 November 2020. Ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dan sepeda motor itu dijual kepada AB dan uangnya untuk kebutuhan sehari hari," ujar Zulkifli, Rabu, 18 November 2020.
Berdasarkan keterangan BA tersebut, polisi menangkap AB sebagai penadah motor curian yang dijual Rp 800 juta. Mereka ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan bukti pendukung.
Baca juga:
- Waspada Curanmor Jelang Akhir Tahun di Kajang Bulukumba
- Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Malang Dibui Kedua Kalinya
- Video Curanmor di Masjid Padang Viral di Medsos
"Iya, AB dan Ba sudah kami amankan. Namun dari keterangan AB, sepeda motor itu telah dijualnya kepada orang lain yang inisialnya belum diketahui. Dia mengaku menjualnya di daerah Padang Bulan, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Zulkifli.
Setelah menangkap AB, polisi melakukan pengembangan ditempat penyimpanan sepeda motor curian. Hasilnya, polisi menyita 6 buah kaca spion sepedamotor 6 buah gembok dalam keadaan rusak satu buah gagang kunci letter T bentuk segitiga, satu buah grenda, 2 buah helm, 3 buah anak kunci, STNK dan BPKB sepeda motor.
"Kasus ini masih kami kembangkan, BA dikenakan pasal 363 KUHPidana dan AB dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.[]