Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Usulan Jokowi Ditetapkan

Tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang diusulkan Presiden Jokowi ke DPR RI, disetujui oleh Komisi III.
Sumber (Foto: komisiyudisial.go.id)

Jakarta - Tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang diusulkan Presiden Jokowi ke DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, disetujui oleh Komisi III yang telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Komisi lewat rapat pleno di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, sembilan fraksi memberikan pandangan dan menyetujui.

Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Setelah mendengarkan pandangan masing-masing juru bicara fraksi, Komisi III DPR RI menyimpulkan untuk memberi persetujuan terhadap tujuh calon Anggota Komisi Yudisial 2020-2025.

"Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025. Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?" tanya Herman, dan para anggota Komisi III pun menjawab setuju dan diikuti ketukan palu oleh pimpinan rapat.

Dilansir dari dpr.go.id, mereka yang disetujui calon anggota KY, adalah Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, Prof Amzulian Rifai, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurdjanah.

Persetujuan Komisi III DPR RI ini berikutnya disampaikan pada rapat paripurna yang akan ditentukan kemudian.

Baca juga:

Mekanisme pengambilan keputusan dalam setiap rapat atau sidang DPR pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III.

Pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan para juru bicara masing-masing fraksi merupakan hasil final terhadap tujuh calon Anggota KY.

Sebelumnya dalam mekanisme seleksi, masing-masing calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III dalam amplop tertutup secara acak.

Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.

Para calon telah mengikuti sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut.

Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.

Diketahui sesuai Pasal 24B ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

Komisi Yudisial berjumlah tujuh orang, dipimpin seorang ketua dan wakil ketua yang merangkap sebagai anggota. []

Berita terkait
Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus E-KTP
Komisi Yudisial (KY) menegaskan, pihaknya akan tetap memantau jalannya persidangan untuk kasus-kasus KTP-Elektronik (E-KTP) lainnya.
Komisi Yudisial: Integritas Calon Hakim Agung Harga Mati
Komisi Yudisial (KY) menyatakan, integritas jabatan dan kepribadian merupakan konsen utama dalam menyeleksi calon Hakim Agung.
Ketua MK: Komisi Yudisial Tidak Dapat Mengawasi MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan mekanisme pengawasan hakim konstitusi tidak termasuk ranah Komisi Yudisial.
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.