Tujuh Aliran Sesat di Bekasi dan Fatwa MUI

13 aliran kepercayaan dan tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai aliran sesat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Ketua Tim Korpakem, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari saat menerima kunjungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Payakumbuh di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa, 2 November 2019. (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah).

Jakarta - 13 aliran kepercayaan dan tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai aliran sesat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Aliran sesat yang tumbuh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terendus Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem).

Tujuh aliran yang disebut terakhir ini telah ditetapkan sesat berdasarkan Fatwa MUI.

Tim Korpakem merupakan kelompok khusus yang digagas oleh Kejaksaan Agung untuk mengawasi aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.

"Hasil identifikasi dan deteksi kami, ada aliran kepercayaan itu di Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi perhatian kami, sekaligus kami lakukan pendekatan agar mereka kembali ke ajaran yang seharusnya," kata Ketua Tim Korpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, Rabu, 13 November 2019, seperti diberitakan Antara.

Beberapa di antara aliran itu, kata Mahayu, memiliki kepercayaan beragam, seperti memiliki ayat suci baru serta para pemimpin yang bisa berbincang langsung dengan Tuhan.

Mahayu mengatakan 13 aliran itu di antaranya Kutub Robani, Al Quran Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah, serta Syi'ah.

Kemudian, Millah Ibrahim, Hidup di Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah, dan terakhir Jemaat Ahmadiyah.

"Tujuh aliran yang disebut terakhir ini telah ditetapkan sesat berdasarkan Fatwa MUI," ujarnya.

Beberapa aliran kepercayaan yang terdeteksi tersebut, lanjutnya, memiliki ajaran yang mirip dengan Islam, namun pada praktiknya mereka memiliki paham yang menyalahi akidah. Beberapa ajaran tersebut tidak mengimani Nabi Muhammad sebagai rasul.

Seperti halnya aliran Jemaat Ahmadiyah yang meyakini setelah Nabi Muhammad terdapat nabi lainnya yakni Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, mereka juga memiliki kitab suci bernama Tadzkirah, menurut mereka sama sucinya dengan Alquran serta memiliki tempat suci di Pakistan.

MUI mengatakan aliran itu diputuskan dan pimpinan mereka dihukum dalam kasus penodaan agama. Penetapan sesat itu diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2007.

Ajaran aliran lainnya yaitu Hidup di Balik Hidup yang meyakini bahwa pimpinan mereka pernah berdialog dengan tuhan, para malaikat, Nabi Muhammad dan mengaku pernah melihat alam barzah, surga, serta neraka.

Selain belasan aliran kepercayaan terdapat juga kebiasaan lain yang ditemui di berbagai daerah di Kabupaten Bekasi. Beberapa di antaranya bahkan menyalahi aturan agama seperti pernikahan satu garis keturunan, tidak mewajibkan shalat Jumat, tidak mengenal puasa hingga bertemu dengan sang pencipta dengan membayar mahar.

Mahayu mengatakan Tim Korpakem masih terus melakukan pemantauan sekaligus pendekatan terhadap masyarakat yang menganut sejumlah paham tersebut. 

"Koordinasi terus dilakukan dengan sejumlah pihak terutama ulama untuk turut serta melakukan pendekatan," ucapnya.[]

Berita terkait
Ormas di Bekasi Minta Maaf Karena Minta Jatah Parkir
Sebuah rekaman video unjuk rasa gabungan aliansi ormas di Bekasi yang meminta retribusi parkir minimarket viral di media sosial ditanggapi GIBAS
Wanita Telanjang Dada di Mal Bekasi Bikin Heboh
Viral di media sosial seorang perempuan telanjang dada berjalan di Mal Summarecon, Bekasi, Jawa Barat.
Penantian 21 Tahun, Gereja di Bekasi Resmi Berdiri
Gereja Katolik Santa Clara diresmikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi, Minggu, 11 Agustus 2019.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.