Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan posisi anyar di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Apa tugas Wakil Kepala KSP anak buah Ketua KSP Moeldoko tersebut?
Kerja di KSP itu banyak dan besar, kasihan Pak Moeldoko sendiri.
Juru bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman mengatakan tugas dan fungsi bawahan Moeldoko tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019.
"Wakastaf KSP, menurut Perpres No. 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden, membantu kastaf KSP dalam pelaksanaan fungsi delivery assurance unit," kata Fadjroel kepada Tagar, Kamis, 26 Desember 2019.
Fadjroel menjelaskan KSP selama ini menjadi 'gawang' bagi para tamu presiden. Melimpahnya pekerjaan KSP, kata dia, membuat Moeldoko membutuhkan asisten untuk memastikan seluruh program presiden dan wakil presiden terlaksana dengan baik.
"Ya mengutip pernyataan Kastaf KSP Jenderal TNI (purn) Moeldoko bahwa ada pertimbangan beban kerja, Wakastaf menangani delivery assurance unit, sedangkan Kastaf menangani policy (kebijakan)," ucapnya.
Hal itu dipertegas oleh Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin. Menurutnya, Wakastaf sangat tepat untuk membantu tugas Moeldoko yang dinilai semakin berat.
"Kerja di KSP itu banyak dan besar, kasihan Pak Moeldoko sendiri, jadi harus diback up Wakil Kepala Staf. Dan kami bersyukur, terima kasih kepada Bapak kalau bisa ada penambahan Wakil KSP itu, paten itu," kata Ngabalin di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2019.
Ngbalin mengatakan tugas Moeldoko cukup berat dalam membantu presiden dan wakil presiden menyelaraskan dengan kementrian dan lembaga. Dia menilai langkah Jokowi membantuk pos jabatan baru Wakastaf sudah tepat.
"Kalau memang ada seperti pernyataan Bapak Moeldoko, ada Wakil Kepala Staf saya sangat berbahagia sekali. Karena itu bisa membantu kami-kami yang ada di deputi kemudian di tenaga ahli utama kantor staf presiden," tuturnya.