Trik Kurir Sabu: Pergi Naik Pesawat, Pulang Lewat Laut

Kurir sabu lintas pulau ini punya trik untuk lolos dari kejaran kepolisian. Salah satunya pergi naik pesawat, pulang lewat laut.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan memperlihatkan barang bukti sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 12 JUli 2019. (Foto : Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotiba jenis sabu lewat jalur laut di Semarang. Seorang kurir diamankan berikut barang bukti sabu.

"Kami amankan tersangka kurir bernama Sutan Andi Widakso, 35 tahun, warga Saripan, Jepara berikut barang bukti sabu seberat 200 gram," ungkap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan di kantornya, Jumat 12 SabuJuli 2019.

Benny menjelaskan Sutan merupakan kurir lintas pulau yang telah beberapa kali mendistribusikan sabu ke Semarang dan sekitarnya. Dia biasa mengambil sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Berangkat dari Semarang ke Pontianak menggunakan jalur udara. Tersangka naik pesawat lewat Bandara Ahmad Yani pada Kamis 4 Juli 2019, transit via Ketapang. Setelah mengambil sabu di titik yang telah ditentukan, lima hari kemudian dia balik ke Semarang dengan menumpang kapal laut.

Sutan diringkus usai turun dari KM Dharma Kencana di Pelabuhan Tanjung Emas, Selasa 9 Juli 2019 sekira pukul 01.00 WIB. "Kami mendapat informasi adanya kurir sabu yang akan membawa narkotika dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas. Bersama tim Bea Cukai kami curigai seorang penumpang dan setelah digeledah didapat dua bungkus plastik berisi kristal bening sabu masing-masing 100 gram," beber dia.

Hasil pemeriksaan, pengambilan sabu oleh Sutan Andi dikendalikan oleh narapidana Lapas Kedungpane bernama Feri Ariyanto alias Paidi. "Koordinasi langsung kami lakukan dengan pihak lapas untuk mengamankan Feri Ariyanto berikut sejumlah handphone yang digunakan berkomunikasi dengan Sutan," katanya.

SabuIlustrasi sabu seberat satu kilogram. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Benny mengakui selama ini jalur laut menjadi celah yang kerap dimanfaatkan kurir lintas pulau mendistribusikan narkotika. Luasnya area pesisir dan terbatasnya jumlah petugas perairan membuat narkotika kerap masuk lewat laut. "Banyak pelabuhan tikus yang dilalui kurir. Dan selama ini Semarang menjadi titik transit untuk diedarkan ke wilayah sekitar," ujar dia.

Sementara Sutan mengakui sekadar menjalan perintah Paidi mengambil sabu di Kalimantan. Dia juga mengira Pelabuhan Tanjung Emas lemah di pengawasan, tidak seketat bandar udara. Selain itu, untuk menghilangkan jejak agar pergerakannya tidak mudah terdeteksi petugas.

"Jalankan perintah, diminta yang di lapas," ujarnya lirih.

Rencananya, sabu dari Pontianak akan diedarkan di Jepara. Sutan telah menerima transfer uang dari Paidi senilai Rp 10 juta sebagai biaya operasional pengambilan sabu.

Kepala Pengamanan Lapas Kedungpane Tribowo menyatakan over kapasitas menjadi titik kelemahan yang dimanfaatkan napi untuk berhubungan dengan kurir maupun bandar narkotika di luar penjara.

Saat ini, Lapas Kedungpane dihuni lebih dari 1.800 meski kapasitas idealnya 632 orang. Tidak sebanding dengan jumlah petugas yang melakukan pengawasan dan pengamanan. Ditambah luasnya area pengawasan membuat para napi masih bisa melakukan transaksi narkotika. Terbukti razia handphone maupun barang terlarang lain yang kerap dilakukan ternyata juga belum bisa mencegah transaksi tersebut.

"Kami juga terbatas pada perangkat teknologi yang bisa mendeteksi ataupun mengacak sinyal," jelas dia.

Pemusnahan Sabu

Kesempatan yang sama, BNN Jateng melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil ungkap kasus sebelumnya. Sabu seberat 358,41 gram dari 401,52 gram yang disita dimusnahkan di alat pembakar mobile milik BNN. Sementara untuk sisa sabu yang tidak ikut dibakar disisihkan untuk uji laboratorium dan keperluan pembuktian persidangan.

Sabu tersebut hasil sitaan dari jaringan pengedar Mojokerto dan Semarang yang diringkus pertengahan Juni lalu. Sebanyak empat tersangka yang punya peran beda diringkus tanpa perlawanan. Mereka adalah Joko Purnomo, warga Mojokerto sebagai kurir, penghuni Lapas Pati bernama Wahyu Fitriyanto sebagai pengendali. Serta sejumlah pengedar asal Semarang, Nanang Indriyana, Catur Adi Prasetyo dan M Varudin.

"Pemusanahan barang bukti ini guna menjalankan mandat pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana kami diperintahkan untuk melakukan pemusanahan setelah mendapat penetapan status barang bukti dari kejaksaan," kata Benny Gunawan. 

Baca juga: 

Berita terkait