Transaksi Terendus, Narkotika Golongan 1 Gagal Beredar

Polres Padangsidimpuan membekuk empat orang yang diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 15 kilogram.
Empat pelaku di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diduga mengedarlkan 15 kilogram ganja. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Padangsidimpuan - Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan penyelundupan 15 kilogram ganja yang diduga berasal dari Aceh.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang terduga pemilik narkotika golongan 1.

Kapala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan menerangkan, keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran ganja di sana berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan, kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kemudian, lanjutnya, pada Kamis, 22 Agustus 2019 sekitar pukul 00:30, Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak ke lokasi guna mengungkap fakta soal peredaran daun ganja kering di wilayah Sumut.

Di lokasi tersebut, kata Panjaitan, terdapat empat orang pria dengan gelagat mencurigakan yang masih berkumpul saat larut malam. 

Kemudian, ujar dia, polisi menyergap keempat pria itu. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati ganja dari tangan mereka. 

Terdapat delapan bal ganja yang dibawa oleh IN dan ZAH mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Polisi, lanjutnya, datang pada saat yang tepat ketika transaksi dimulai.

“Pian Nasution, 38 tahun dan Mahmil Syah Tanjung, 34 tahun, keduanya warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Lalu, Zainal Abidin Hasibuan, 35 tahun, warga Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan dan Itdal Nasution , 26 tahun, warga Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan,” ujar Panjaitan.

Dia menjelaskan, petugas tidak hanya menggeledah badan pelaku. Justru dari sepeda motor yang dikendarai PN, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak empat bal yang dibalut dengan lakban berwarna cokelat.

"Kemudian satu buah jerigen plastik warna putih yang dilobangi, terdapat delapan bal ganja yang dibawa oleh IN dan ZAH mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi," kata dia.

Panjaitan menuturkan, dari keempat orang tadi polisi menyita sedikitnya barang bukti 15 bal ganja siap edar seberat 15 kilogram. Masing-masing paket ganja memiliki berat 1 kilogram.

Untuk mengetahui soal jaringan, saat ini pihak kepolisian tengah menahan pelaku guna melakukan proses penyidikan. 

"Keempatnya sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan mereka," ucapnya. []

Baca juga: Tujuh Penyakit Ini Bisa Diobati dengan Ganja

Berita terkait
Ilegalisasi Ganja Dinilai Tanpa Tinjauan Literatur
Menetapkan ganja menjadi barang terlarang merupakan tindakan ilegalisasi tanpa terlebih dahulu melewati proses tinjauan literatur.
Bahas Ganja di Medan, dari Perspektif Politik dan Sejarah
Kepemilikan dan pemakaian ganja dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Ganja di Padang
BNN Provinsi Sumatra Barat menggagalkan penyelundupan ganja seberat 200 kilogram tepat di HUT ke-74 RI, Sabtu 17 Agustus 2019 dini hari.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.