TPDI: Langkah KPK Usut Kerugian Negara ke BPK Soal Polemik Formula E Tepat

Menurut Petrus, KPK telah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang dan mengenai dugaan kerugian negara.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengatakan langkan penudiki KPK membawa angka kerugian negara atas dugaan korupsi Formula E ke BPK RI merupakan hal tepat.

"Pandangan Sumardjijo bahwa langkah Pimpinan KPK meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap dugaan korupsi Firmula E dengan membawa angka kerugian negara, dinilai sebagai tidak wajar, adalah pandangan yang keliru dan tidak memiliki landasan hukum," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut Petrus, KPK telah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang dan mengenai dugaan kerugian negara, KPK telah menghitung dengan menggunakan auditor internal KPK.

"Karena itu kebutuhan penyidikan KPK meminta BPK melakukan Audit Investigatif, tidak lain untuk memastikan berapa angka kerugian negara sebenarnya dan sekaligus melegitimasi penilain tentang kerugian negara dimaksud," ujarnya.

"Atas permintaan KPK tentu saja BPK RI tidak boleh menolak dengan alasan apapun, termasuk alasan independensi BPK sebagaimana didalilkan oleh Soemardjijo. Jika saja BPK menolak melakukan audit Investigatif atau jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), maka BPK bisa dituntut dengan alasan merintangi, menghalangi dan menggagalkan penyelidikan, penyidikan dan persidangan dugaan tindak pidana korupsi pada Formula E," ujarnya lagi.

Ditegaskan Petrus, BPK bukan lembaga satu-satunya dalam melakukan penghitungan kerugian negara, apalagi terkait tindak pidana korupsi.

"Harus diingat tidak semua kerugian negara berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu persoalan kerugian negara akibat korupsi, KPK bisa gunakan instrumen Auditor BPK, bisa BPKP bahkan Akuntan Publik lain yang independen," ujarnya.

"Bahaya sekali kalau seluruh kerugian negara akibat korupsi diharapkan penghitungannya hanya pada BPK RI, karena Auditor BPK RI-pun bisa saja ikut melakukan korupsi, sebagaimana selama ini terjadi," ujarnya.

Selain itu, pihaknya patut mengapresiasi langkah KPK sebagai terobosan dan harus dibudayakan agar melahirkan pimpinan nasional dan daerah yang bersih dan bebas KKN.

"KPK sangat berkepentingan dengan misinya untuk melahirkan seorang Pimpinan Nasional dan Kepala Daerah yang bersih dan bebas dari KKN dan itu sah-sah saja karena sesuai dengan tujuan UU Tipikor," pungkasnya.[]

Berita terkait
Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Kementan Raih Opini WTP 6 Tahun Berturut-Turut
Kementerian Pertanian (Kementan) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terima BPKH, Menag: Kami Sangat Terbantu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini menerima kunjungan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi.
BPK RI Beri Opini WTP Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberi predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
0
TPDI: Langkah KPK Usut Kerugian Negara ke BPK Soal Polemik Formula E Tepat
Menurut Petrus, KPK telah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang dan mengenai dugaan kerugian negara.