Tonjok Muka Polisi, Pria asal Gowa Ditangkap

Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat Su menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan keluarganya.
Su, 28 (kaus hitam) saat meminta maaf kepada anggota Polres Gowa, Hamzah pasca di Mapolres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Su, 28, warga Desa Sunggumanai, Dusun Japing, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa digelandang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Hamzah, 44, anggota Polres Gowa beberapa waktu lalu.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat Su menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan keluarganya. 

Kemudian ia tidak mau menerima hasil putusan hakim terhadap terdakwa, lalu membuat onar dan perlawanan terhadap petugas keamanan dengan menonjok atau meninju wajah Hamzah.

"Pelaku kecewa atas putusan yang diberikan hakim terhadap para terdakwa, kemudian terjadilah keributan. Saat anggota kami melakukan pengamanan, pelaku malah memukul wajah anggota kami," tutur Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat 11 Oktober 2019.

Pelaku mengeluarkan perkataan ancaman di muka umum untuk membunuh keluarga terdakwa

Tambunan mengatakan, sejak dimulainya sidang pertama hingga putusan pelaku sudah berulang kali mengeluarkan perkataan yang tidak pantas terhadap lembaga peradilan.

"Pelaku mengeluarkan perkataan ancaman di muka umum untuk membunuh keluarga terdakwa jika putusan tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya. Pasca dilakukan pemeriksaan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Tambunan.

Tambunan menegaskan, Polres Gowa tidak mentolelir setiap orang yang berani melakukan sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.[]

Berita terkait
10 Bahan Pangan Mengandung Boraks dan Formalin di Gowa
Sebanyak 10 bahan pangan mengandung boraks dan formalin beredar di sejumlah pasar di Kabupaten Gowa sulsel.
Polres Gowa Lakukan Trauma Healing Pasca Penganiayaan
Pasca insiden penganiayaan guru oleh orang tua siswa di Gowa, Polres Gowa melakukan trauma healing untuk menghilangkan trauma bagi siswa.
Tujuh Pelajar Aceh Ditangkap Terkait Penganiayaan
Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh menangkap tujuh tersangka terkait pembunuhan Haris Ananda, 16 tahun, pelajar, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.