Tegal - Ratusan pedagang Pasar Pagi Kota Tegal kompak tidak berjualan, Senin 4 November 2019. Mereka memilih menggelar demo menolak kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menaikan retribusi sewa kios.
Demo tersebut diikuti sekitar 200 pedagang yang biasa berjualan di Blok A. Para pedagang yang didominasi oleh ibu-ibu tampak membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan.
Dalam orasinya, koordinator pedagang, Ahmad mengatakan, aksi demo digelar untuk menuntut sejumlah hal kepada Pemkot Tegal.
"Yang paling utama adalah menolak kenaikan retribusi sewa kios," katanya.
Kuncinya adalah komunikasi, duduk bersama
Tuntutan lainnya yakni penghapusan harga sewa, menolak pedagang liar yang ada di area parkir dalam pasar dan di sepanjang jalan depan pasar, menolak arogansi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menjadikan fasilitas di pasar untuk kepentingan pedagang Blok A.
"Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tidak akan membayar retribusi," tandas Ahmad.
Salah satu pedagang, Rofikoh mengungkapkan, para pedagang di Blok A ditarik retribusi sewa kios hingga Rp 900 ribu per bulan. Besaran retribusi itu dinaikan menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
"Selain itu, kami juga harus membayar harga sewa kios Rp 136 juta tiap lima tahun. Jadi selain bayar retribusi, kami juga harus bayar harga sewa kios," kata dia.
Wakil Wali Kota Tegal Jumadi yang datang menemui para pedagang mengaku akan meninjau kembali kebijakan retribusi sewa Pasar Pagi yang diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Nanti kami review perda yang dipersoalkan para pedagang," katanya.
Menurut Jumadi, pihaknya juga akan mengajak bicara para pedagang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Kuncinya adalah komunikasi, duduk bersama," ujarnya. []