Tolak NSB, Buruh Alfamart Siap Mogok Kerja

Serikat buruh Alfamart akan menggelar aksi mogok kerja jika masih ada pemotongan upah untuk pembayaran Nota Selisih Barang (NSB).
Foto: Outlet Alfamart. (Foto: Tagar/Istimewa)

Tangerang - Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional dan Serikat Buruh Karya Utama Retail, Pergudangan, Pertokoan (SBKU RPP) akan melakukan pemogokan kerja jika sistem Nota Selisih Barang (NSB) di Alfamart masih dilakukan dan dibebankan kepada buruh.

Pada masa pandemi ini, keluarga buruh justru semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar.

NSB tidak bisa diterima oleh Serikat Buruh lantaran tidak ada bukti jelas dan kuat sehingga itu seolah kesalahan dan menjadi tanggung jawab buruh Alfamart, khususnya yang bekerja di outlet.

Juru bicara Aspal dari SBKU-RPP Zaenal Rusli mengatakan, pihaknya menuntut perusahaan dan manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk menetapkan kebijakan perlindungan, bukan pemotongan upah 10%, terlebih di saat situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Pada masa pandemi ini, keluarga buruh justru semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dengan praktek pemotongan upah seperti ini, jelas sangat mengancam kesejahteraan Buruh," ujar pria yang akrab disapa Uci itu kepada Tagar, Minggu, 9 Agustus 2020.

Uci mengatakan, sebelum terciptanya kesepakatan oleh kedua belah pihak (Manajemen Alfamart dan Serikat Buruh), maka pemotongan upah buruh untuk membayar NSB harus distop.

"Pemotongan untuk NSB harus berhenti, apalagi perusahaan dan manajemen belum dapat membuktikan hilangnya barang-barang yang menyebabkan selisih," ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan ASPAL untuk melakukan mogok kerja berdasar pada pihak manajemen Alfamart yang dinilai tidak kooperatif.

Jubir ASPAL dari KSN Suryanto mengungkapkan, sebelum serikat buruh akan melakukan pemogokan kerja, manajemen Alfamart sudah diajak untuk bermediasi melalui surat bipartit pertama. Namun, kata dia, surat tersebut tidak diindahkan.

"Mereka enggan melakukan pertemuan bipartit dengan memberi alasan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, pertemuan bipartit dapat dilakukan asalkan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan," ujarnya.

Manajemen Alfamart, kata Suryanto, baru merespon surat bipartit yang kedua dan terjadi mediasi antara kedua pihak. Menurut dia, pihak manajemen mengatakan kalau pemotongan yang selama ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan pemerintah (PP 78/2015). Selain itu, perusahaan juga mengklaim pemotongan upah boleh dilakukan hingga 50% seperti tertulis pada risalah pemotongan upah dari perudahaan.

"Atas dasar dilakukannya pemotongan upah yang belum memiliki kekuatan hukum inkrah dari pengadilan, kami mengirimkan surat peringatan 1 (satu) atau somasi. Jika manajemen tidak merubah keputusannya dalam melakukan pemotongan upah pekerja hingga batas waktu yang tertullis di surat kami, kami sebagai ASPAL menyatakan mogok kerja di depan kantor pusat Alfa Tower di Alam Sutera," ucapnya.[]

Berita terkait
Nota Selisih Barang, Mimpi Buruk Buruh Alfamart
Nota Selisih Barang merupakan sistem untuk menutup selisih dari hasil penjualan barang Alfamart. Hal ini merupakan mimpi buruk buruh Alfamart.
Tutup Alfamart Panjang, Bupati Kudus Ungkap Kronologi
Plt Bupati Kudus Hartopo mengungkap kronologi penutupan Alfamart Panjang. Ternyata Hartopo sering menemukan pelanggaran di toko modern itu.
Profil Djoko Susanto, Bos Alfamart dan Alfamidi
Menurut Forbes, total kekayaan bos Alfamart dan Alfamidi Djoko Susanto mencapai sekitar 20 triliun rupiah atau 20 orang terkaya di Indonesia.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.