Tolak Kesaksian Virtual, Sidang Kasus John Kei Ditunda

Sidang Kasus penembakan di perumahan Green Like cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang yang menyeret nama John Kei berlanjut di PN Tangerang
John Kei, terdakwa kasus penembakan di komplek Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. (Foto: Tagar/Istimewa).

Tangerang - Sidang Kasus penembakan di perumahan Green Like cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang yang menyeret nama John Kei masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun hari ini, gelar perkara tersebut terpaksa harus ditunda oleh majelis Hakim Sutarjo dan dilanjutkan pada Kamis 5 November 2020.

Dalam agenda hari ini seharusnya kedua saksi memberikan keterangan di dalam persidangan. Sayangnya, Jhon Kei dan Daniel Far far yang sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Kota Tangerang untuk memberi kesaksian melalui tayangan virtual dari Polda Metro Jaya ditolak oleh kuasa hukumnya, Anton Susanto.

“Kami maunya saksi di hadirkan dalam persidangan," ujar Anton, dikutip Tagar, 2 November 2020.

Anton mengatakan, dengan keterangan para saksi melalui tatap muka dalam ruang persidangan tentu dinilai lebih efektif. Sehingga, kata dia, gerak tubuh dan nada bicara dari para saksi bisa memberikan sinyal obyektif.

“Kalau saksi dihadirkan langsung Kita bisa bedah kronologis dan kejadiannya. Ada kebohongan atau tidak, dari mimik para saksi nanti akan ketahuan,” ujar Anton.

Pihak John Kei berharap, dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis esok bisa mendatangkan kedua saksi yang statusnya saat ini masih menjadi tahanan di Kejaksaan Jakarta Barat.

Rekan Anton, Isti Novianti mengklaim, situasi persidangan akan tetap kondusif sekalipun John Kei dan Danial Far Far didatangkan ke Tangerang. Jadi, kata dia, pihak Kejaksaan maupun Polda Metro Jaya tidak perlu khawatir dengan hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih menggunakan pengamanan yang super ketat.

“Kalau dari Polda Metro Jaya tidak usah khawatir masalah keamanan. Bang Jhon bukan penjahat, dia orang baik-baik, tidak usah ditakuti masalah keamanan. Saksi tetap harus dihadirkan langsung dalam persidangan,” ujar Novi.

Di tempat yang sama, JPU Kejari Tangerang Haerudin turut mempertimbangkan permintaan kehadiran kedua saksi yang diminta oleh kuasa hukum John Kei. Dia berujar, alasannya hari ini memberi kesaksian melalui Virtual karena status saksi yang sampai kini masih menjalani hukuman dan juga menjadi terdakwa di tempat lain.

"Saksi kita itu sudah tahap 2 juga di Jakarta Barat (Kejaksaan Negeri). Tapi sambil kita koordinasi tentu dari pengadilannya itu pasti ada pertimbangan dari sisi keamanan," ucap Haerudin.

Haerudin menuturkan bahwa pada prinsipnya baik Kejari maupun Pengadilan klas 1 Tangerang bersedia saja menggelar persidangan tatap muka. Namun, kata dia, harus melalui persetujuan Kejaksaan Jakarta Barat.

"Kalau saya siap-siap saja tapi kan tergantung majelisnya walaupun kita mohonkan tapi kalau majelis berkata lain kan gimana. Jadi kita berusaha dulu," Tutur Haerudin. []

Baca juga:



Berita terkait
Modal Rayuan, Pemuda Asal Tangerang Tipu Gadis di Solo
Pemuda asal Tangerang sukses menipu kekasihnya di Solo. Kena makan rayuan, gadis itu kehilangan uang ratusan juta.
Kemajuan Infrastruktur Tangerang Utara Dapat Kritik Pedas
Kemajuan pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang Utara terus mendapat kritik pedas dari sejumlah warga.
Perjalanan Buruh Pabrik di Tangerang Meraih Mimpi
Seorang buruh pabrik di Tangerang yang mengisahkan perjalanan hidupnya mulai saat awal merantau hingga saat ini mendapatkan jabatan di kantornya.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022