Jakarta - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati memberikan dua catatan terkait penolakan fraksinya terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 menjadi Undang-Undang pada Senin 4 April 2020. Perppu tersebut diketahui telah disepakati seluruh fraksi di DPR menjadi UU kecuali PKS.
Menurut Anis, dua catatannya ini paling krusial dalam Perppu tersebut. Dia menilai ada sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut yang berimplikasi buruk pada penanganan pandemi virus corona.
"Pertama, PKS berpendapat bahwa Perppu maupun aturan turunannya, yakni Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19," katanya kepada Tagar, Selasa, 5 Mei 2020.
Mengganti Perpu No 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin pendapat Fraksi PKS tersebut.
Dia mengatakan, pemerintah sudah berulangkali mengaku akan menggelontorkan dana Rp 405 triliun untuk menangani persoalan wabah di Indonesia. Namun, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan.
"Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19," ujarnya.
Baca juga:
- Soal Sistem Bansos, PSI Puji Bekasi Daripada Jakarta
- Ancaman Mentah Anies ke Warga Nekat Nongkrong saat PSBB
- Bansos Sembako Jakarta Rawan Telat, DPRD Usulkan BLT
Kedua, kata dia, PKS menilai kebijakan Perppu tersebut memiliki ketidakpastian akan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, kalangan rentan, dan yang terdampak pandemik.
Menurutnya, Perppu 1/2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada program keluarga harapan (PKH) serta belum menerima Kartu Sembako.
"Bahkan tidak ada satu pasal yang secara eksplisit menyatakan kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan, dan terdampak tersebut. Sehingga alokasi Rp 405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya," kata dia.
Lantas PKS mendesak pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah Covid-19 ini.
Dia menjelaskan, cara yang harus dilakukan adalah memberikan langsung bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial (bansos) kepada rakyat terdampak.
"Fraksi PKS mendorong pemerintah agar mengganti Perpu No 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin pendapat Fraksi PKS tersebut, agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat di kemudian hari," ucap Anis.
Dia mengatakan fraksinya di DPR telah memberikan 22 butir catatan kritis terhadap Perppu 1/2020. Sebanyak dua catatan yang dibeberkannya paling krusial. Menurut dia, PKS tegas menolak Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo akhir Maret 2020 itu.
"Anggaran penanganan Covid 19, harus benar-benar dirasakan oleh rakyat dengan segera," kata Anis.