Tohari dan Rumiyati, Suami Istri Pencuri Kayu di Tegal

Tohari dan Rumiyati, sepasang suami istri, menggunakan truk untuk mengangkut hasil curian, kayu jati gelondongan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Barang bukti kayu jati gelondongan yang dicuri Tohari dan Rumiyati. Foto diambil Jumat, 29 Mei 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta melakukan aktivitas di rumah saja untuk mencegah penularan virus, tapi Tohari dan Rumiyati, sepasang suami istri, justru melakukan aksi mencuri kayu jati gelondongan. Mereka memakai truk saat beraksi. Ini terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Tohari, 46 tahun, dan Rumiyati, 41 tahun, adalah warga Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Aksi pencurian mereka dihentikan ‎Tim Patroli Gabungan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 28 Mei 2020. Mereka ditangkap di Jalan Raya Pagerbarang-Jatibarang‎, Kabupaten Tegal. 

Pada masa pandemi Covid-19 kedua pelaku malah melakukan tindakan illegal logging.

Administratur KPH Balapulang Ahmad Fadjar Agung Susetyo‎ mengatakan penangkapan bermula ketika Tim Patroli Gabungan Perhutani KPH Balapulang ‎melakukan patroli keamanan hutan pada hari tersebut, pukul 04.00 WIB.

"Saat sedang melaksanakan patroli, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada truk mau mengangkut kayu dari Desa Rajegwesi, Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal," kata Fadjar kepada Tagar, Jumat, 29 Mei 2020.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan‎ langsung bergerak dan mencegat truk Toyota Rino bernomor polisi AA 1375 UD yang sedang melaju di Jalan Raya Jatibarang-Pagerbarang sekitar pukul 06.00 WIB. Saat diperiksa, didapati barang bukti berupa sembilan batang kayu jati gelondongan dengan volume 1,689 meter kubik. Kayu jati itu dibawa mereka tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)‎.

"Ada dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti truk dan kayu jati. Pelaku adalah pasangan suami istri," ujar Fadjar.

Dari lokasi penangkapan, Tohari, Rumiyati, dan barang bukti truk serta kayu dibawa ke kantor KPH Balapulang. Setelah didata identitasnya, keduanya berikut barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor Tegal untuk diproses hukum.

‎"Pada masa pandemi Covid-19 kedua pelaku malah melakukan tindakan illegal logging. Tindakan tersebut tidak sejalan dengan anjuran pemerintah untuk di rumah saja," ucap Fadjar.

‎Fadjar mengatakan pada Ramadan dan menjelang Lebaran pihaknya melakukan koordinasi bersama jajaran keamanan hutan mulai dari Wakil Administratur, Pabin Jagawana, Asper/KBKPH, Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan, Polisi Hutan, dan Polisi Hutan Mobile bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Koordinasi untuk meningkatkan keamanan hutan, baik dengan cara meningkatkan patroli di hutan maupun dengan cara preventif berupa pendekatan kepada masyarakat sekitar hutan.

"Dengan ditangkapnya pelaku dan selanjutnya diproses hukum diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan masyarakat tahu bahwa kita serius, tidak pandang bulu dalam upaya menjaga keamanan hutan," ujar Fadjar. []

Berita terkait
Bekas Anggota Polri Jadi Otak Pencurian di Padang
Seorang pria pecatan Polri diringkus polisi karena melakukan pencurian di Kota Padang.
Aksi Pencurian Motor di Siantar, Viral di Medsos
Empat pria melakukan prncurian sepeda motor dari pelataran Apotek Kimia Farma di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar.
Aksi Nekat Pencurian Guru SD di Brebes
Apa alasan guru SD di Brebes nekat mencuri di rumah warga di Desa Luwungragi?
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.