Todongkan Airsoft Gun ke Mahasiswa, Satpam di Gowa Ditangkap

Todongkan airsoft gun ke Mahasiswa seorang Satpam asal Kabupaten Gowa ditangkap polisi
Kapolres Gowa saat menggelar Konferensi Pers kasus penodongan senjata jenis Air Soft Gun ke Mahasiswa, Jumat 23 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Seorang Satpam berinisial MS 16 Tahun diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Kamis 22 Oktober 2020 malam pasca insiden penodongan senjata api yang dilakukannya disebuah Kantor Sekretariat Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar di Jalan Mustafa Daengg Bunga, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan, Insiden tersebut bermula saat korban bersama dua rekannya sementara duduk-duduk di pelataran rumah.

Saya kaget sekali dan syok karena pelaku menodongkan pistol di depan temanku.

Kemudian pelaku datang dan memukul pagar besi serta mengeluarkan senjata api jenis Air Soft Gun.

"Pelaku mengarahkan senjata kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata 'keluarko semua jangan ribut-ribut disini.' Melihat pelaku, warga sekitar menenangkannya dan mengantar kembali kerumahnya," kata AKBP Boy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa. Jumat 23 Oktober 2020.

Kendati, tak berselang lama, pelaku kembali menggedor-gedor pagar kemudian mengeluarkan senjata api dan menyuruh korban untuk membuka pagar.

"Pasca pagar dibuka oleh korban selanjutnya pelaku masuk ke teras lalu menodongkan senjata Airsoft Gun ke arah kepala korban," ujar AKP Tambunan.

Tim Anti Bandit Polres Gowa yang menerima informasi tersebut bergerak cepat mengamankan pelaku. Diketahui, pelaku melakukan aksinya pasca minum minuman keras (Miras) jenis tuak.

AKP Tambunan juga membeberkan jika Pelaku tidak memiliki izin kepemilikan Air Soft Gun. Pelaku mengaku membeli Airsoft Gun dari kenalannya di Facebook seharga Rp 1,5 Juta.

"Berdasarkan keterangan pelaku, tujuan dia menguasai Airsoft Gun karena Hobi. Dan pelaku menguasai Airsoft Gun sejak Juli 2020," kata AKBP Boy.

Sementara itu, salah satu korban bernama Noor sempat meminta tolong melalui grup WhatsApp. Dirinya mengaku syok.

"Itu sempat saya minta tolong di grup karena baru saja bangun tidur kak. Saya kaget sekali dan syok karena pelaku menodongkan pistol di depan temanku, pas keluar kamar, saya di dorong masuk kembali ke kamar sama teman kak. Disitu saya sudah menangis," kata Noor.

Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 1 (1)  Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Bunuh Diri Siswi di Gowa
Polisi memeriksa lima saksi terkait kasus bunuh diri siswi SMA di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Posko Pengaduan Bencana di Gowa Mulai Beroperasi
Menjelang musim hujan, posko pengaduan bencana di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan mulai beroprasi.
Siswi Bunuh Diri, Kadisdik Gowa Tak Yakin karena Beban Tugas
Kepala Dinas Kabupaten Gowa, Dr Salam, tak yakin, siswi SMA yang bunuh diri di gowa karena beban tugas daring.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.