TNI-Polri Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (Foto: Antara)

Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB. Sidang perdana ini akan berisi penyampaian permohonan dari pemohon. 

Di mana pemohon dalam sidang ini adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK ini tentu saja pengamanan dari kepolisian juga sudah dipersiapkan. 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri sudah mempersiapkan personel pengamanan sekitar 17 ribu personel. Sedangkan dari pasukan TNI juga sudah disiapkan sekitar 16 ribu.

"Pasukan dari Polri lebih kurang hampir 17 ribu. Itu termasuk (personel) dari daerah-daerah saya tidak pulangkan. Sudah satu setengah bulan mereka disini baik Brimob maupun Sabhara tidak saya pulangkan. Mereka bergabung dengan kekuatan yang ada di Jakarta dari Mabes maupun Polda," kata Jenderal Tito di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019. 

Pasukan Polri lebih kurang hampir 17 ribu

"Kemudian bapak Panglima TNI (Mayjen Eko Margiono) juga mempersiapkan pasukan lebih kurang 16 ribu. Ini juga sama standby sesuai kebutuhan dan sesuai dengan perkiraan cepat (kirpat) intelijen," ucap dia. 

Kata Jenderal Tito, pihaknya tidak memperbolehkan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MK. Itu karena dia memandang jika massa gelar aksi di depan MK akan mengganggu ketertiban publik, terutama pengguna jalanan umum. 

"Untuk saat ini kami melihat bahwa kemungkinan tetap ada beberapa massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Kenapa, karena itu mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," ujarnya. 

Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa pemilu presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Mereka menyebut rivalnya dalam pilpres, Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga:

Berita terkait