Jakarta - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily meyakini tuduhan-tuduhan yang selama ini dilayangkan oleh kubu pasangan Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan kecurangan situng KPU yang menguntungkan salah satu paslon merupakan isapan jempol belaka.
"Semua tuduhan yang disampaikan BPN sangat tidak terbukti, itu yang harus kita tekankan," ujar Ace di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Ace menyatakan hal tersebut setelah menyimak pernyataan saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU), Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai kesaksian yang disampaikan Marsudi berhasil membantah tuduhan yang dilayangkan saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan rekayasa dalam situng (sistem informasi penghitungan suara) KPU.
"Sebetulnya dari yang disampaikan Profesor itu kan sebetulnya membantah ahli yang disodorkan oleh kubu 02 yang menyatakan bahwa situng itu bermasalah," ujar Ace sebagaimana dilaporkan Antara.
Profesor bidang IT Marsudi Wahyu Kisworo menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU. Dalam kesaksian, Marsudi menyebut kesalahan bisa saja terjadi dalam situng KPU. Namun hal tersebut tidak bisa disebut sebagai kecurangan atau rekayasa, melainkan kesalahan.
Semua tuduhan yang disampaikan BPN sangat tidak terbukti, itu yang harus kita tekankan.
Marsudi mengatakan kesalahan tersebut terjadi secara acak, tidak hanya terjadi pada perolehan suara pasangan Jokowi-Maruf, tetapi juga pada pasangan Prabowo-Sandi.
Menyetujui kesaksian Marsudi, Ace mengatakan situng KPU merupakan bentuk transparansi yang dibutuhkan publik dalam memantau proses pemilihan presiden.
Ace mengatakan situng KPU bukan penentu hasil akhir penghitungan suara. Hasil penghitungan suara pada pilpres 2019 ditentukan melalui mekanisme penghitungan suara berjenjang.
"Situng itu ditempatkan sebagai upaya transparansi yang dilakukan oleh KPU. Kalau hasilnya sendiri sebetulnya tetap mengikuti proses yang berjenjang," ucap Ace.
"Sebetulnya tidak ada kaitan antara kecurangan dan hasil situng," lanjutnya.
Sebelumnya, ahli pengembangan perangkat lunak biometrik, Jaswar Koto, yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi menyebut telah terjadi kesalahan pemasukan data dalam sistem penghitungan KPU.
"Tim kami menemukan pola kesalahan, pemasukan data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," kata Jaswar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis dini hari 20 Juni 2019.
Kesalahan tersebut, kata Jaswar, menguntungkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf. []
Baca juga:
- Empat Kejanggalan Gugatan Prabowo dalam Sidang MK
- Rahmadsyah Sitompul, Saksi Kacamata Hitam di Sidang MK
- Profil Jaswar Koto, Saksi Ahli Prabowo di Sidang MK
- Faldo Maldini Sebut Kubu Prabowo Tak Akan Menang di MK
- Yusril, Alasan Mendiamkan Said Didu di Ruang Sidang MK