TKN Sebut BPN Prabowo Brutal Soal Pemilu Curang

Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni merespons laporan kecurangan BPN Prabowo ke Bawaslu.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni (Foto: Tagar/Morteza Albanna)

Jakarta - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni merespons kabar dimentahkannya laporan kecurangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ke Bawaslu, terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Toni, sapaannya, mengaku heran terhadap laporan BPN Prabowo-Sandi yang hanya menyodorkan data kecurangan berdasarkan lampiran data sekunder, tanpa menyertakan data C1 yang memiliki nilai hukum. Menurutnya, validitas yang bersumber dari berita online saja tidak cukup.

Bagaimana mungkin keberatan atau tuduhan dari BPN bahwa pemilu dilaksanakan TSM, bahkan tampak brutal ketika data yang diberikan ke Bawaslu ternyata adalah bukan data C1 atau data kecurangan yang memiliki nilai hukum. Tetapi hanya dari berita online.

Toni menyarankan, BPN semestinya memproses tuduhan kecurangan secara legal formal, dengan bukti hukum yang meyakinkan. Pria yang kerap memakai peci itu meminta, kubu 02 menyetop narasi TSM yang makin memantik tensi politik jelang pengumuman pemenang Pilpres 2019.

"Tapi bila bukti itu tidak ada, mungkin saya juga berharap (BPN) berhenti untuk mengaduk-aduk emosi massa yang kian hari menurut saya semakin terbelah," ujarnya saat dikonfirmasi Tagar, Senin 20 Mei 2019.

Indonesia memiliki lembaga penyelenggara serta pengawas pemilu yang sejauh ini bertindak profesional dan tidak memihak.

"Kita memiliki KPU dan Bawaslu yang sangat independen. Negara-negara berkembang banyak belajar dari dari dua institusi penting ini. Mereka bekerja secara profesional, independen, dan imparsial," kata Toni.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar kelompok masyarakat memercayai penuh kinerja Bawaslu, dalam menengahi kekisruhan pesta demokrasi 5 tahunan ini.

"Dan Bawaslu akan memproses aduan dari peserta pemilu yang memenuhi syarat-syarat yang meyakinkan secara hukum," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandiaga Uno belum memenuhi kriteria pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tentang pelibatan aparatur sipil negara oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

Seperti diketahui, bukti yang disampaikan BPN berupa hasil cetak atau print out berita media online. Menurut Bawaslu, bukti tersebut belum memenuhi kriteria sistematis.

Laporan BPN yang terdaftar nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, mengenai dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Bawaslu menjelaskan, laporan tidak dapat diterima karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.

Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu berdasarkan aduan dari anggota BPN, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais.

Reaksi BPN Dimentahkan Bawaslu

Juru bicara BPN, Andre Rosiade, membantah laporan yang dilayangkan ke Bawaslu ditolak karena hanya berdasar pada print out media online.

Andre mengklaim, laporan yang didaftarkan BPN ke Bawaslu ada dua. Pertama dari relawan IT dan kedua dari tim advokasi bidang hukum.

"Untuk laporan relawan IT ini yang hanya berdasar berita-berita media online. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan TSM," kata Andre kepada wartawan, Senin 20 Mei 2019.

Laporan dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN hanya dikembalikan berkasnya oleh Bawaslu. Pengembalian dilakukan untuk kelengkapan administratif.

"Berkasnya dikembalikan oleh Bawaslu karena masih belum sesuai dengan formulasi. Namun, setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM," kata Andre.

Selanjutnya, dalam waktu dekat BPN akan melaporkan kembali dugaan kecurangan TSM dengan formulasi yang diinginkan oleh Bawaslu. Termasuk dengan melakukan kompilasi berkas yang dikembalikan hari ini.

"Selanjutnya kami sangat optimistis sudah memenuhi keinginan Bawaslu dan tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita-berita online," tutup Andre. []

:Baca juga:

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"