Bantaeng - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak terdaftar alias ilegal, berinisial HA, 49 tahun, warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal di Malaysia. Jenazahnya dijemput Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Bantaeng bersama Dinas Tenaga Kerja Bantaeng.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Muh Haris mengatakan, pesawat yang mengangkut jenazah TKI itu berangkat dari Pontianak-Jakarta-Makassar.
Dia meninggal karena stroke. Hasil pemeriksaan hospital Malaysia ada semua.
"Sesuai dengan aturannya, penjemputan dilakukan dengan standar protokol kesehatan," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2020.
Ia menjelaskan, bersama TGTPP Covid-19 Bantaeng, jenazah dijemput di bandara kemudian langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan. Kampung halaman Haeruddin, berada di Desa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Malaysia, HA diketahui meninggal akibat serangan stroke.
"Dia meninggal karena stroke. Hasil pemeriksaan hospital Malaysia ada semua, kemudian dari pihak kepolisian raja Malaysia dan pemerintah Malaysia," jelas Haris.
Di sisi lain, karena status HA sebagai TKI ilegal, keluarganya tidak bisa mengklaim santunan kematian. Kendati demikian, seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja dan pemerintah.
Haris menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng akan tetap mengurus kelengkapan berkas untuk mendapat santunan.
"Cuman ini karena TKI ilegal. Tetapi kita minta surat keterangan penguburan dan surat keterangan kematian dan kita lengkapi berkasnya. Apakah kita kasih asuransi atau hanya bantuan seadanya dari pusat cuman biasanya cair sekitar 1 tahun," jelas Haris.
Jenazah dimakamkan di kampung halaman HA yakni Desa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulsel pada Senin, 13 Juli 2020 kemarin malam. []