Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada penggelembungan data kependudukan yang sebelumnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk kebutuhan Pemilu 2019.
"Data kependudukan yang diserahkan Kemendagri, Dukcapil kepada KPU pada Desember 2017 yang diupdate terus itu datanya clean and clear, by name by address yang ada," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Mendagri menegaskan hal tersebut menanggapi keterangan saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta sebagaimana dilaporkan Antara.
Soal ada yang keselip satu dua wajar itu, kan manusia. Tapi saya kira secara prinsip tidak ada data siluman itu, tidak ada. Penggandaan juga tidak. Sampai dua kali orang menyoblos itu tidak akan mungkin.
Tjahjo menjelaskan, DPT disusun oleh KPU dan terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengerjakan data kependudukan tersebut bersama Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar tidak ada pemilih menyoblos lebih dari sekali.
Ia mengatakan sebanyak 187 juta data kependudukan yang diserahkan kepada KPU pada Desember 2017 itu juga sudah sesuai nomor induk kependudukan dan lengkap.
"Sehingga tidak ada sampai satu orang sampai nyoblos dua kali di satu TPS apalagi merangkap di dua TPS, kan tidak akan mungkin," kata Tjahjo.
Mendagri mengatakan KPU dan tim hukumnya akan bertanggung jawab terkait seluruh laporan data kependudukan yang sudah diserahkan tersebut.
Walaupun demikian, lanjut dia, data kependudukan tersebut sudah lengkap, bersih dan jelas.
"Soal ada yang keselip satu dua wajar itu, kan manusia. Tapi saya kira secara prinsip tidak ada data siluman itu, tidak ada. Penggandaan juga tidak. Sampai dua kali orang menyoblos itu tidak akan mungkin," tutur Mendagri Tjahjo Kumolo. []
Baca juga:
- Kronologi Sidang Mahkamah Konstitusi Hingga Azan Subuh
- Syarat Prabowo-Sandi Menang di Mahkamah Konstitusi
- Yusril, Alasan Mendiamkan Said Didu di Ruang Sidang MK