Tito Murka, Menteri Yohana Kutuk AKBP Yusuf

“Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus di hukum. Pencurian itu memang salah namun penyelesaian tindak kriminal tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri.”
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise. Meminta Aparat untuk menghukum polisi yang melakukan pemukulan. (Foto: Tagar/Rio)

Jakarta (Tagar 13/7/2018) – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi, tepatnya di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Seorang oknum polisi berinisial AKBP Y terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan berupa penendangan dan pemukulan.

Video yang sudah viral di media sosial tersebut menimbulkan kecaman dari banyak pihak. Dalam video tersebut terlihat seorang ibu yang sedang menangis saat mendapat tendangan dan pukulan dari seorang laki-laki.

Pemukulan yang dilakukan oleh AKBP Y berawal dari dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat menyesalkan kejadian tersebut. “Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dihukum. Pencurian itu memang salah namun penyelesaian tindak kriminal tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri, apalagi ada keterlibatan anak dalam kasus tersebut yang menjadi korban dari ajakan orangtuanya,” ujar Menteri Yohana.  

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat tiga macam pasal penganiayaan yang dapat menjerat pelaku penganiayaan antara lain; penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP), penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP) dan penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP) yang kemudian sanksinya akan ditentukan dari hasil visum.

Adapun sanksi pidana penjara untuk pelaku pencurian yang paling lama 5 (lima) tahun sesuai yang tercantum dalam Pasal 362 KUHP.

Tito Murka
Dalam kesempatan lain, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan kemarahannya dengan langsung mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya.

"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar. Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter," demikian Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (13/7).

Iqbal menuturkan, Kapolri Tito marah karena aksi Yusuf tidak sejalan dengan upaya menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif yang dilakukan anggota Polri.

"Kapolri marah dan mencopot AKBP Yusuf hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya)," tutupnya. (rio)

Berita terkait