Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Perpanjangan PPKM

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan PPKM level 4 di Tanah Air.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Dok Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia yang sudah di umumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021, menyebutkan, tiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.


Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.


Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021.

Kemudian, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021. 

Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. 

Untuk kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021. []

Berita terkait
Mendagri Terbitkan Aturan Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Juli/Inmendagri%20PPKM%20Mikro%20No.%2023%20Tahun%202021.pdf
Mendagri Tito Karnavian Ultimatum Duit Bansos Jangan Ditilep
Bantuan tersebut bisa didahului dengan realokasi APBD yang bisa digunakan sebagai jaring pengaman sosial.
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Tempat Ibadah Tidak Ditutup
Tito Karnavian mengatakan tempat ibadah tidak ditutup, tetapi tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.