Bantul – Menindaklanjuti perselisihan yang terjadi antara mantan pegawai dengan pihak perusahaan PT. Kharisma Eksport, sekarang sudah mengalami kemajuan yang baik. Perusahaan sudah bersedia mengakomodir hak-hak normatif mantan pegawainya.
“Segala sesuatu permasalahan sudah ada kemajuan yang sangat baik,” jelas Direktur PT. Kharisma Eksport, Endang Riwayatin.
Sebelumnya pada Juli 2020 pegawai menuntut kepada perusahaan untuk melakukan kewajibannya yaitu berupa pembayaran upah serta tunjangan hari raya (THR). Selain itu, selama tiga bulan terakhir, terhitung mulai bulan April hingga Juli pihak perusahaan hanya memberi upah pegawai seratus ribu rupiah per satu minggu. Padahal seharusnya pegawai berhak menerima gaji sebesar Rp 1.795.000 setiap bulannya.
Baca Juga:
Akibat adanya tuntutan dari para pegawai tersebut maka dilakukan mediasi antara pegawai, pihak perusahaan PT. Kharisma Eksport, serta Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul sebagai pihak mediator. Sebanyak 220 pegawai yang tergabung menjadi anggota Serikat Buruh Independen (SBI) telah memberikan kuasanya kepada tingkat serikat internal dan kuasa hukum.
Dari hasil mediasi yang sudah dilakukan pada 11 September 2020 lalu, maka sudah disepakati mengenai kewajiban pihak PT. Kharisma Eksport untuk membayarkan upah Rp 415 juta dan THR Rp 260 juta kepada para pegawai. Dalam perjanjian saat proses mediasi tersebut akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak bahwa pembayaran dilakukan secara per termin.
Sampai saat ini sudah berjalan empat termin yang dibayarkan, baik terkait upah maupun THR.
Pembayaran dilakukan masing-masing sebanyak empat termin baik untuk upah maupun THR yang di mulai pada bulan Oktober lalu dan berakhir bulan Desember 2020 nanti. “Sampai saat ini sudah berjalan empat termin yang dibayarkan, baik terkait upah maupun THR,” jelas Ketua Serikat Buruh Independen untuk pegawai PT. Kharisma Eksport, Agus Setiawan.
Baca Juga:
Kemudian untuk masalah terkait kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai saat ini masih dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Hal ini karena adanya perbedaan penafsiran undang-undang (UU). Maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul yang selama ini menjadi mediator.
“Hal-hal lain yang menjadi kewajiban pihak perusahaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), sudah terpenuhi dan akan dimusyawarahkan kembali karena adanya beberapa tafsiran,” kata Agus. []