Tinjau Protokol Kesehatan di Pesantren di Jawa Barat

Di kawasan pendidikan, termasuk pondon pesantren, wajib menerapkan protokol kesehatan, bahkan santri yang akan masuk harus mengikuti rapid test
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (depan tengah), meninjau penerapan protokol kesehatan di salah satu pesanten, yaitu Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, 6 Juli 2020 (Foto: jabarprov.go.id).

Kota Bandung - Protokol Kesehatan wajib diterapkan di kawasan pendidikan termasuk juga di pondok pesantren. Bahkan santri yang akan masuk nantinya harus mengikuti rapid test untuk menjaga kondisi kesehatan lingkungan pesantren. Untuk memastikan hal itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meninjau penerapan protokol kesehatan di salah satu pesanten, yaitu Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, 6 Juli 2020.

Peninjauan bertujuan memastikan kegiatan pendidikan di pondok pesantren berjalan sesuai protokol COVID-19, guna meminimalisasi risiko penularan virus di pondok pesantren. Dalam kegiatan tersebut, gubernur mantau ketersediaan tempat cuci tangan di berbagai titik, penggunaan masker hingga aturan untuk menjaga jarak. Menurutnya semua protokol kesehatan sudah terpenuhi, dan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengajar hanya dari Jabar. "Saya meninjau pesantren Miftahul Huda Al-Alzhar, Alhamdulillah sudah melakukan protokol yang sangat baik, santrinya pun yang datang untuk sementara hanya warga Jabar," kata Kang Emil.

Pemeriksaan suhu badan kepada pengunjung dan santri dilakukan di pintu masuk pondok pesantren. Kang Emil mengatakan, pihaknya akan berupaya menambah wastafel portabel dan sejumlah peralatan yang dibutuhkan. "Kami juga akan mengupayakan menambah tempat untuk cuci tangan dan lainnya, yang penting kesehatan nomor satu," ucapnya.

Dengan dipatuhinya protokol kesehatan di pondok pesantren, Kang Emil optmistis seluruh kegiatan keagamaan dan pendidikan akan cepat berjalan. "Kedisiplinan dan karena Jabar terkendali mudah-mudahan seluruh kegiatan keagamaan dan pendidikan. Kami doakan bisa pulih lagi dengan cepat," katanya.

Sementara untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka SMA/SMK, kata Kang Emil, pihaknya sangat berhati-hati. Hanya daerah yang level kewaspadaan berada di zona hijau yang dapat menyelenggarakan KBM. Itu pun dengan sejumlah syarat.

KBM tatap muka tidak dilakukan di semua sekolah melainkan hanya di sekolah yang memang sudah siap dengan protokol kesehatan serta sarana dan prasarana. Kemudian sekolah yang diizinkan menggelar KBM di kelas hanya yang mayoritas muridnya memang berasal dari daerah tersebut.

"Sekolah hanya bagi daerah yang sudah hijau. Tapi, saya lihat kota Banjar skornya sedikit lagi menuju hijau tinggal di-push lagi, ada sembilan indikator (level kewaspadaan). Indikator mana yang belum maksimal nanti Ibu Wali Kota kami dukung. Semoga secepatnya hijau dengan begitu Banjar bisa 100 persen," harapnya.

Selain di pondok pesantren Miftahul Huda Al-Alzhar, Kang Emil juga meninjau penerapan protokol kesehatan di Pondok Pesantren Al Quran Cijantung, Kabupaten Ciamis, Pondok Pesantren Idrisiyyah Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, dan Pondok Pesantren Al Falah II Nagreg, Kabupaten Bandung. (Jo/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Pesantren Jabar Tertib Jalankan AKB Cegah Covid-19
Kepgub tentang Adaptasi Kehidupa Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di pondok pesantren di Jawa Barat disosialisasikan jelang pembukaan pesantren
SK Gubernur Jabar Tentang Pesantren Hasil Musyawarah
Sejalan dengan adaptasi kehidupan baru (AKB) di wilayah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar keluarga SK tentang pembukaan pesantren di Jabar
Tanggapan Ponpes Terhadap Raperda Pesantren Jabar
Pemprov Jawa Barat memberikan kesempatan kepada kiai, pengurus pesantren dan instansi terkait memberikan masukan untuk Raperda Pesantren
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya