Tingkos Sebut Pria Digerebek Itu Bukan Timsesnya

Tingkos Martua Silaban (TmS) menyebut Hotcay Bos Sianturi (HbS) yang digerebek money politic itu bukan timsesnya.
Tingkos Martua Silaban (TmS) caleg nomor urut 4 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Kecamatan Lintog Nihuta dan Peranginan, Kabupaten Humbahas. (Foto: Istimewa)

Humbahas - Tingkos Martua Silaban (TmS) mengatakan bahwa pria bernama Hotcay Bos Sianturi (HbS) bukan timsesnya.

TmS adalah caleg nomor urut 4 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Kecamatan Lintog Nihuta dan Peranginan, Kabupaten Humbahas.

(HbS) yang dikenali sebagai timses TmS terkena operasi tangkap tangan (OTT) atau digerebek di rumah seorang warga Desa Sitolu Bahal. 

HbS yang dikira selingkuh pada dini hari itu ternyata sedang melakukan praktik money politic, membagi uang agar warga memilih caleg tertentu pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019.

Saya gak kenal. Tidak tahu.

"Saya gak kenal. Tidak tahu," kata Tingkos melalui aplikasi pesan singkat kepada Tagar News, Jumat malam (19/4).

Tingkos mengaku belum dipanggil Bawaslu terkait OTT HbS.

HbS digerebek dengan barang bukti uang dan surat suara bergambar TmS.

"Contoh kertas suara saya itu sudah beredar di dapil saya sejak bulan lalu, sekitar 300 lembar," kata TmS.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Hendri Wesley Pasaribu menjelaskan bahwa  kasus TmS dan HbS telah diputuskan masuk Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu).

Gakumdu, kata Hendri, akan menyelesaikan kasus tersebut dalam 14 hari kerja. Gakumdu akan memanggil pihak-pihak terkait, pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan.

"Bawaslu bersama Gakumdu telah menyelesaikan pembahasan satu. Hasilnya, Gakumdu akan menindaklanjuti dengan memanggil HbS dan saksi," ujar Hendri.

Hendri menjelaskan, HbS disangkakan Pasal 523 juncto pasal 280 huruf J UU No 7 tahun 2017 yang menyebut setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Mengenai nasib caleg TmS, Hendri mengatakan belum ditemukan bukti tindak pidana karena HbS mengaku disuruh orang tak dikenal, bukan oleh si caleg TmS. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Ukraina dan Moldova Resmi Sebagai Kandidat Anggota Uni Eropa
KTT Uni Eropa akhirnya memberikan status “kandidat resmi“ kepada Ukraina dan Moldova yang disebut sebagai momen unik dan bersejarah