Tingginya Harga Cabai di Sibolga Picu Inflasi

Harga cabai merah di Kota Sibolga masih bertahan di angka Rp 60-70 ribu per Kg, sehingga memicu tingginya inflasi.
Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemkot Sibolga, Robinhot Panjaitan. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Sibolga - Harga cabai merah di Kota Sibolga, Sumatera Utara masih bertahan di angka Rp 60-70 ribu per Kg, sehingga memicu tingginya inflasi.

Tingginya angka konsumsi cabai di Kota Sibolga menjadi salah satu faktor penyebab harga cabai merah naik.

Dalam dua pekan terakhir, harga cabai merah belum dapat ditekan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, hal tersebut diakibatkan pasokan cabai merah mengalami penurunan.

Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemkot Sibolga, Robinhot Panjaitan menerangkan, pihaknya telah berupaya menekan harga.

"Kita tetap pantau harga cabai merah, dua minggu terakhir, harga cabai merah paling tinggi di angka Rp 80 ribu per Kg. Ini disebabkan di daerah hinterland harga cabai relatif tinggi, mencapai 50 hingga 70 ribu rupiah per Kg," kata Robinhot, Kamis, 18 Juli 2019.

Kiranya pemprovsu mengatur regulasi masa penanaman cabai di daerah sentra, jika sewaktu terjadi paceklik, kekurangan pasokan kebutuhan dapat teratasi

Dia mengatakan, ada empat daerah menjadi pemasok cabai ke Kota Sibolga, yakni Tobasa, Dairi, Karo dan Humbahas, namun di daerah tersebut produksi cabai sangat rendah.

"Sentra produksi cabai di Sumatera Utara saat ini sudah berkurang, di daerah produksi sendiri, cabai merah sulit diperoleh, karena gagal panen akibat faktor alam yang terjadi dari Mei hingga Juli. Di sisi lain penyempitan lahan daerah produksi atau alih fungsi lahan membuat salah satu faktor minimnya produksi, sehingga berimbas pada tingginya harga," tuturnya.

Dia menyebut, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut di rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) agar produksi cabai harus ada regulasi tersendiri, dikarenakan di Sumatera Utara cabai merah masih menjadi penyumbang inflasi.

"Kiranya pemprovsu mengatur regulasi masa penanaman cabai di daerah sentra, jika sewaktu terjadi paceklik, kekurangan pasokan kebutuhan dapat teratasi," ucapnya.

Sementara, untuk di Kota Sibolga, pemkot terus melakukan pengawasan terhadap pedagang cabai, mengantisipasi adanya penimbunan.[]

Baca juga:

Berita terkait