Tinggal di Daerah Rawan Bencana, Ini yang Harus Dilakukan

Ini yang harus dipahami dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di daerah rawan gempa bumi dan tsunami.
Kapal rusak yang karam akibat tsunami di Kampung Nelayan Teluk, Labuan, Pandeglang, Banten (26/12/2018). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 3/1/2019) - Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Eko Yulianto mengatakan masyarakat harus bisa melakukan evakuasi mandiri terutama yang berada di wilayah rawan bencana yang memiliki waktu jeda terjadinya tsunami kurang dari 10 menit.

"Masyarakat yang berada di provinsi peringatan dini, jangan hanya mengandalkan peringatan dini tetapi harus langsung evakuasi mandiri begitu gempa terjadi," kata Eko dalam diskusi di Jakarta, Rabu (2/1) dilansir kantor berita Antara.

Ia menjelaskan satu peringatan dini tidak akan cukup, karena banyak wilayah yang kejadian tsunaminya kurang dari 10 menit.

Daerah-daerah itu adalah pulau di sebelah barat Sumatera, pantai barat hingga utara Sulawesi, pantai utara Bali hingga Nusa Tenggara Timur, pantai selatan Timor Barat, pantai-pantai Maluku-Maluku Utara dan Papua bagian barat dan utara.

Ia memberi contoh kejadian tsunami di Mentawai, yang mana seorang korban baru melihat peringatan dini di televisi usai gempa, tapi lima menit kemudian tsunami datang.

"Informasi mengenai daerah yang waktu jeda kejadian tsunaminya pendek ini harus terus disosialisasikan, sehingga masyarakat bisa melakukan evakuasi mandiri," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar peraturan mengenai tata ruang tersebut harus ditegakkan.

Jika peraturan tata ruang tidak ditaati, maka sebaik apa pun peringatan dini, maka tidak akan mampu menyelamatkan banyak jiwa.

Ia menyebut sejumlah bencana yang memakan banyak korban dikarenakan letak rumah penduduk yang terletak berdekatan dengan pantai.

Idealnya, menurut Eko Yulianto, harus ada sempadan sejauh 300 meter dari bibir pantai untuk perlindungan jika ada gelombang tinggi. []

Berita terkait