Tindakan yang Tegas Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat

Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar PPKM Darurat akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Tagar/Covid19.go.id)

Jakarta – Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis, 8 Juli 2021, secara virtual.

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100% work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun, harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

gubernur jateng awasi langsung ppkm daruraGubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terjun mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama di Semarang (Foto: voaindonesia.com - Courtesy/Humas Pemda Jateng)

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100%. “Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25%,” ujar Wiku.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10% staf. Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100% atau bekerja dari rumah saja (Satgas Penanganan Covid-19/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
DMI: PPKM Darurat Tanggung Jawab Pemerintah pada Warga
Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni mengatakan kebijakan PPKM Darurat merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan masyarakat Indonesia.
Kemenkumham Ancam Deportasi WNA Tak Patuhi PPKM Darurat
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi WNA yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang diterapkan.
PPKM Darurat, Berikut Syarat Melintas Pelabuhan Merak
Kepala BPBD Handjar Dwi Antoro mengatakan selama PPKM Darurat terdapat sejumlah persyaratan bagi penumpang yang ingin melintasi Pelabuhan Merak.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.