Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Permadi Penuhi Panggilan Polisi

Tindak lanjuti kasus Rocky Gerung, Permadi penuhi panggilan polisi. “Hari ini pemeriksaan sehubungan dengan laporan saya terhadap RG. Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor," ujarnya.
Rocky Gerung (Foto: Screenshot TV One)

Jakarta, (Tagar 19/4/2018) - Menindaklanjuti laporan Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya terkait pernyataan Rocky Gerung di Indonesia Lawyers Club (ILC) beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Permadi pada Kamis (19/4).

"Jadi hari ini pemeriksaan sehubungan dengan laporan saya terhadap RG (Rocky Gerung). Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor," kata Permadi Arya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,  Kamis (19/4).

Dalam agenda pemeriksaannya kali ini, Permadi mengatakan dirinya membawa barang bukti berupa flashdisk, video resmi ILC TV One di YouTube.

"Kita bawa bukti, ini kita disuruh siapkan flashdisk, chanel resmi ILC TV One di YouTube. Kita juga sudah print juga untuk polisi yang baik hati," ucap dia.

Sementara dalam pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan kitab suci itu adalah fiksi, dia menanggapi bahwa terlapor Rocky tidak boleh menafsirkan atau memainkan kata sendiri.

"Terlapor gak bisa main kata dan tafsir karena kalau dia bilang bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil, dan lain-lain. Karena dia pake bahasa Indonesia, lain cerita kalau pake Inggris atau Prancis," ujarnya.

Hingga saat ini Permadi masih dalam pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebutkan "Kitab suci adalah fiksi". (ron)

Berita terkait