Timses Jokowi Minta Polisi Lacak WA Grup Andi Arief

Karena Andi Arief mengaku mendapat informasi hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dari WA grup.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (tengah) di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019). (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 4/1/2019) - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional  Jokowi-Ma'ruf membuat dua laporan ke Bareskrim Polri Gambir Jakarta Pusat.

Adapun laporan yang pertama mengenai penyebar rekaman suara yang beredar luas di media sosial, dan laporan kedua mengenai cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dalam akun pribadi Twitternya yang menuliskan tujuh kontainer yang berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priuk.

Baca juga Hoaks Awal Tahun Andi Arief, PSI: Dia Politikus Paling Jahat

"Kita meminta yang pertama terlapornya adalah penyebar rekaman suara yang hoaks itu. Kami sudah sampaikan bukti 3 suara rekaman yang berbeda. Nanti silakan Bareskrim cyber yang menelitinya," kata Direktur  Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

"Yang kedua, cuitannya (Andi Arief) dalam Twitternya. Itu dia bilang walaupun  itu kalimat bertanya, tapi maksud saya adalah kalimat bertanya itu dia mendapatkan sumber dari mana," ucap Ade Irfan Pulungan.

Perlu diketahui dalam akun pribadi Twitter Andi Arief tertulis, "Saya minta dicek. Sudah beredar di WAG. Supaya jangan fitnah". 

Sebelumnya Andi Arief juga sempat menuliskan dalam akun Twitternya sebagai berikut:

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak terjadi fitnah harap dicek kebenarannya. Karena kabar ini sudah beredar."

Ade menambahkan pihak Bareskrim juga harus melacak WhatsApp grup (WAG) yang dimaksud Andi Arief dalam akun Twitternya tersebut.

"Dalam WA grupnya kan itu yang harus dilacak oleh Bareskrim Polri apakah rentang waktu, sumber info yang dia (Andi Arief) dapatkan dari WA grupnya dia dan rekaman suara yang beredar itu waktunya yang harus kita selidiki. Kita minta kepada Bareskrim supaya menyelidiki ini. Jadi cuitan tersebut dengan berita-berita yang menyebar di media sosial itu yang harus disinkronkan dengan rekaman suara itu," ucap dia.

Maka dari itu, ia meminta kepolisian untuk segera memeriksa WhatsApp grup (WAG) yang dikatakan oleh Andi Arief di akun Twitternya tersebut.

"Kita meminta Bareskrim untuk segera memeriksa WA grup yang dia (Andi Arief) katakan dalam cuitannya itu. Dia (Andi Arief) mengatakan dia mendapatkan informasi dari WA grupnya dia. WA grup yang mana itu yang harus dia buktikan, apakah dia mendapatkan info dari WA grup yang satu atau banyak. Kita kan punya banyak WA grup ya. Nah itu sumbernya siapa  yang mengirimkan dalam WA grupnya," ungkapnya.

Laporan yang dilayangkan oleh Tim TKN Jokowi-Ma'ruf tercantum dalam nomor: LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019.

Tim Kampenye Nasional Jokowi-Ma'ruf menduga penyebar kabar bohong ini bertujuan untuk mengganggu kredibilitas, integritas dan legitimasi Pemilu 2019.

TKN menduga hal tersebut telah melanggar Pasal  517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  pasal 14 juncto pasal 15 Undang -undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran kabar bohong, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3, Penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan Pasal 207. []

Berita terkait