Jakarta - Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai bahwa dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan menjadi ladang korupsi. Menurutnya, ada beberapa Kepala Daerah yang memainkan dana kapitasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I.
"Sekarang ke pembiayaan kapitasi yaitu faskes tingkat I seperti Puskesmas, Klinik. Memang kalau dari beberapa waktu yang lalu ada beberapa Kepala Daerah yang memainkan dana kapitasi, ini juga yang sering kita sampaikan potensi korupsi dana kapitasi itu tinggi," kata Timboel kepada Tagar, Rabu, 6 Januari 2021.
Dana kapitasi, adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJSK kepada semua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan. Besaran dana yang ditransfer tiap bulan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut.
Timboel menjelaskan, pengelolaan pendapatan untuk fasilitas tingkat I, yakni Puskesmas dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Bupati, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan Bendahara Puskesmas. Namun, banyak Kepala Daerah yang tidak memanfaatkan dana kapitasi tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas.
Beberapa waktu yang lalu ada beberapa Kepala Daerah yang memainkan dana kapitasi, ini juga yang sering kita sampaikan potensi korupsi dana kapitasi itu tinggi.
"Banyak kepada daerah yang membiarkan puskesmas-puskesmasnya itu seperti biasa saja. Dananya diparkirlah di pembangunan daerah. Nah ini kan juga menurut saya artinya kapitasi itu tidak dimanfaatkan misal untuk menjamin kualitas pelayanan daripada puskesmas," ungkapnya.
Hal tersebut, menjadi salah satu persoalan korupsi pembiayaan di BPJS Kesehatan yang terjadi di faskes tingkat I, yakni puskesmas yang memang dikelola oleh SKPD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota-Provinsi.
"Nah ini persoalan bagaimana dana kapitasi memang banyak lari ke puskesmas. jadi ini persoalan korupsi di BPJS Kesehatan dari sisi pembiayaan. itu juga terjadi di faskes tingkat I, puskesmas khususnya yang memang dikelola oleh SKPD, Dinkes kabupaten kota-provinsi," jelas Timboel.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat I, benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan Puskesmas. Sehingga Puskesmas bisa menurunkan dan mengerem laju tingkat rujukan pasien ke rumah sakit.
"Nah ini yang harus dipastikan oleh pemerintah dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat I khususnya puskesmas, itu harus benar-benar bisa meningkatkan kualitas layanan puskesmas gitu. Sehingga puskesmas itu bisa menurunkan tingkat rujukan ke rumah sakit,” jelas Timboel.
“Kalau kita lihat data, puskesmas itu sekitar 14 persen merujuk pasien-pasien JKN dari puskesmas ke rumah sakit. Kalau tingkat rujukan tinggi artinya biaya akan keluar dari rumah sakit gitu loh, kan pembiayaan itu sebenarnya dikasih kapitasi kan dalam rangka 144 diagnosa penyakit supaya fasilitas kesehatan, terutama puskesmas, klinik dan sebagainya bisa mengerem melaju rujukan kan gitu," lanjutnya.
- Baca juga : Pengamat: Dana BPJS Ketenagakerjaan Rawan Diselewengkan
- Baca juga : Dugaan Korupsi & Rebutan Kursi Direksi BPJS Ketenagakerjaan
- Baca juga : Keganjilan Subsidi Gaji Keluaran BPJS Ketenagakerjaan
Dalam hal ini, Timboel ingin Pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memantau dana kapitasi yang tidak digunakan untuk pengembangan peningkatan pelayanan oleh Puskesmas.
"Nah ini memang yang harus terus dipantau oleh pemerintah. BPK juga menemukan seperti tadi dana kapitasi sekitar 30 persen di parkir di pembangunan daerahnya sehingga tidak digunakan untuk pengembangan peningkatan pelayanan oleh puskesmas," sebutnya. []