Jakarta - Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Kepolisian RI (Polri) terlebih dahulu melakukan pemindaian terhadap wajah Djoko Tjandra, sebelum melakukan penahanan terhadap buronan kasus Bank Bali itu.
Hal demikian dilakukan demi memastikan kecocokan identitas Djoko Tjandra. Musababnya, penangkapan dan penahanan buron selama 11 tahun itu sempat diragukan berbagai pihak.
Hasil pencocokan wajah oleh Inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra
Menurut Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, tim Inafis Polri melakukan pencocokan dengan teknologi pemindai wajah terhadap foto Djoko Tjandra untuk e-KTP dengan fotonya saat ditangkap tim Bareskrim Polri.
Hasilnya, kata Argo, tingkat keidentikan keduanya mencapai 98,05 persen.
"Hasil pencocokan wajah oleh Inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama tim berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Penangkapan itu turut melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Listyo.
Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata dia.
Diketahui, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. Sejumlah jenderal polisi dan oknum kejaksaan turut membantu upaya Djoko Tjandra dalam melakukan perjalanan di Indonesia.
Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat paspor, dan KTP Elektronik (e-KTP) dengan bantuan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.
- Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Prestasi Listyo Jadi Kapolri
- Baca juga: Usai Djoko Tjandra, Polisi Ditanya Soal Said Didu
Selain itu, terkuak juga jika 'Joker' sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo. Kedua nama itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan memberikan surat jalan dan tes bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. []