Tim Hukum Paslon di Siantar Diminta Jangan Jadi Ahli Tafsir

Pilkada Kota Pematangsiantar diikuti satu pasangan calon. Pasangan Asner Silalahi - Susanti Dewayani berhadapan dengan kolom kosong.
Asner Silalahi dan Susanti Dewayani. (Foto: Tagar/Isitimewa)

Pematangsiantar - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Kota Pematangsiantar hanya diikuti satu pasangan calon. Pasangan calon tunggal Asner Silalahi - Susanti Dewayani akan berhadapan dengan kolom kosong pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Tim kuasa hukum pasangan calon beberapa waktu lalu mengutarakan pendapatnya ke publik soal ancaman pidana kepada warga yang melakukan kampanye kolom kosong.

Hal itu pun mendapat respons dari tim relawan masyarakat pemilih kolom kosong Horas Sianturi. Menurutnya pandangan tersebut keliru dan bertujuan menakut-nakuti masyarakat.

Baca juga: Perludem: Kampanye Kotak Kosong Tidak Dipidana

"Sebagai tim kuasa hukum bicaralah normatif. Jangan menjadi ahli tafsir. Menafsirkan pasal demi pasal sesuai selera masing-masing. Agar tidak menimbulkan opini seolah-olah kesannya untuk menakut-nakuti. Yang ada pidananya mengkampanye tidak memilih atau tidak memilih dan politik uang," ujar Horas kepada Tagar, Senin, 26 Oktober 2020.

Saya katakan kolom kosong memiliki peluang lebih besar, karena paslon masih sekadar mendapat hati partai

Horas mengingatkan, agar tim pemenangan calon tidak membuat opini yang menimbulkan kekeliruan di tengah masyarakat. Seperti pidana mensosialisasikan kolom kosong dan kerugian kepada masyarakat ketika kolom kosong menang di Pilkada Pematangsiantar.

"Kepada sahabat-sahabat pasangan calon, jangan memberikan pandangan keliru di masyarakat. Seperti memilih kolom kosong bisa dipidana dan kalau kolom kosong menang masyarakat rugi. Sudah sepantasnya tidak melakukan opini seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Siantar, Kotak Kosong Menguat di Etnis Simalungun

Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Horas menyampaikan, masyarakat tetap bisa menentukan pilihannya meski pilkada dengan satu pasangan calon. Kolom kosong kata dia, adalah sebagai pilihan alternatif bagi yang menolak atau tidak mengenali pasangan calon.

Horas yakin, kolom kosong dapat menang di Pilkada Pematangsiantar. Hal itu katanya melihat pasangan calon hanya mengandalkan dukungan parpol serta sempitnya waktu kampanye yang tersisa saat ini.

Baca juga: Sikap IKEIS di Pilkada Siantar Tolak Arogansi Kekuasaan

"Saya katakan kolom kosong memiliki peluang lebih besar, karena paslon masih sekadar mendapat hati partai. Di waktu sempit ini jika dia tidak mengenalkan diri kepada masyarakat. Kami hanya mengimbau kalau di hatimu ada pasangan calon silakan. Kalau tidak koko adalah alternatifnya," tuturnya. []

Berita terkait
Persiapan BaJo Debat dengan Gibran - Teguh di Pilkada Solo
Paslon BaJo siap tampil habis-habisan di acara debat Pilkada Solo 2020 melawan Gibran - Teguh. Ada tiga isu yang akan diusung BaJo.
Fadli Zon Ajak Warga Medan Dukung Menantu Jokowi di Pilkada
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengajak masyarakat Kota Medan untuk mendukung Bobby Nasution - Aulia Rachman.
Bawaslu Temukan ASN Tidak Netral di Pilkada Bantul
Bawaslu Bantul menemukan sebuah akun media sosial milik ASN yang menunjukan dukungannya terhdap salah satu Paslon.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"