Tim Hukum Hery-Heri Lapor Yenni Veronika ke Bawaslu Manggarai

Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut laporkan Yenni Veronika ke Bawaslu Manggarai.
Kuasa Hukum Tim Hery-Heri saat melaporkan Yenni Veronika ke Bawaslu Manggarai, Sabtu 28 November 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Ruteng  - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut (Hery-Heri) laporkan Yenni Veronika, Istri Calon petahan Deno Kamelus ke Bawaslu Manggarai terkait dugaan intimidasi di Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan, Kecamatan Satarmese Barat, Manggarai NTT.

Kuasa Hukum Hery-Heri, Siprianus Ngganggu menjelaskan, laporan itu terkait dugaan intimidasi yang dilakuakn oleh Yenni Veronika terhadap Maria G. Jenuhu dan Merlina Bunga yang dipaksa untuk mendukung pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur).

Kasus tersebut diketahui setelah beberapa video pengakuan warga di Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan beredar luas di media sosial, Kamis 26 November 2020 lalu.

Seharusnya Yenni Veronika menjadi pengayom bagi rakyat Manggarai, bukan mengancam dan/atau mengintimidasi rakyatnya sendiri.

Laporan tertulis Tim Hukum H2N itu bernomor: 03/Tim Hukum H2N/XI/2020, dengan perihal: laporan pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang diduga dilakukan oleh Yeni Veronika, pada 28 November 2020.

Dalam laporan ke Bawaslu, Tim Hukum Hery-Heri menguraikan secara singkat dugaan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yenni Veronika terhadap warga Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan, Kecamatan Satar Mese Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.30 WITA pada 17 November 2020 lalu.

Anggota DPRD Provinsi NTT itu diduga mengintimidasi warga di Pong Pahar, agar memilih pasangan calon Bupati  dan calon Wakil Bupati Manggarai Deno-Madur (DM) saat pencoblosan Pilkada Manggarai, 9 Desember 2020 yang akan datang.

Tim hukum H2N mengakui, baru mengetahui adanya dugaan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yenni, setelah membaca berita yang dilansir oleh sejumlah media.

"Sebagaimana yang pernah diberitakan dalam media, Yenni Veronika bersama rombongan diantaranya seorang ASN yang menjabat Sekretaris Desa Hilihintir, Marselinus Haidin pada 17 November 2020 malam sekitar pukul 21.30 wita lalu, mendatangi rumah keluarga seorang  ASN di Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan," katanya.

ASN yang disebutkan Yeni adalah Anselmus Janggur, seorang tenaga medis yang bekerja di Puskesmas Lao dan diberhentikan dari Kepala Puskesmas Pagal, karena diduga tidak mendukung paket DM pada Pilkada 2015 lalu.

Menurut tim hukum H2N, apa yang dilakukan oleh Yenni Veronika sudah dikategorikan pelanggaran pidana Pilkada, karena telah memaksa dan mengancam ASN atas nama Anselmus Janggur agar keluarganya memilih pasangan DM pada 9 Desember 2020 nanti.

"Ancaman Yenni tersebut sebagaimana yang disampaikan kepada Maria Goreti Jenuhu dan Marlina Bunga agar diteruskan kepada Anselmus Janggur, jika tidak mau seperti yang terjadi pada 2015 lalu, yaitu dipecat dari kepala Puskesmas" ujarnya.

Menurutnya, Yenni Veronika melanggar pasal 531 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 182 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.

Selain itu juga pasal 17B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi pengganti UU.

Perbuatan Yeni Veronika, menurut Siprianus telah bertentangan dengan asas pemilihan umum yaitu bebas, terbuka, jujur dan adil.

Selain bertentangan dengan asas pemilihan umum, Tim Hukum H2N menyatakan, intimidasi dan ancaman Yenni Veronika terhadap ASN atas nama Anselmus Janggur agar keluarganya memilih paket DM pada Pilkada nanti, pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2020-2025, pasangan Hery-Heri mengalami kerugian berupa berkurangnya dukungan pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang.

Jika tidak mau seperti yang terjadi pada 2015 lalu, yaitu dipecat dari kepala Puskesmas.

"Berkurangnya dukungan terhadap paslon H2N atas tindakan Yenni Veronika karena makna lain yang terkandung dalam intimidasi dan atau ancaman yang dilakukan Yenni adalah mempengaruhi dengan cara memaksa Maria Goreti Jenuhu dan Merlina Bunga menyampaikan kepada ASN atas nama Anselmus Janggur dan keluarganya untuk tidak memilih Paslon Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang," terangnya.

Sebab, lanjut dia, jika Maria Goreti Jenuhu, Merlina Bunga dan Anselmus Janggur dan keluarganya memilih Paslon H2N pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, maka akan dipecat sebagaimana yang terjadi pada 2015 lalu.

Tim H2N juga menyatakan, dengan beredar luasnya rekaman maupun pemberitaan tentang intimidasi dan/atau ancaman terhadap ASN dan keluarganya di Pong Pahar maka tentunya akan berpengaruh luas semua ASN lainnya di seluruh Manggarai dalam menentukan pilihannya pada 9 Desember 2020 nanti.

Usai melaporkan ke Bawaslu, tim hukum H2N juga mengadukan tindakan intimidasi Yenni Veronika ke Polres Manggarai dengan nomor aduan: 02/Tim Hukum H2N/XI/2020; perihal: Pengaduan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Yenni Veronika; tertanggal 28 November 2020.

Siprianus mengaku sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Yenni Veronika yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, sekaligus sebagai pejabat negara yaitu anggota DPRD NTT, dan juga sebagai istri seorang bupati dan melekat juga sebagai ketua tim penggerak PKK Kabupaten Manggarai.

"Seharusnya Yenni Veronika menjadi pengayom bagi rakyat Manggarai, bukan mengancam dan/atau mengintimidasi rakyatnya sendiri," cetusnya.

Ia meminta kepada Bawaslu dan Polres Manggarai untuk segera memanggil terlapor dan saksi guna mempertanggungjawabkan hal tersebut. []

Berita terkait
Keluarga ASN di Manggarai Mengaku Diancam Yeni Veronika
Media sosial di Manggarai dihebohkan dengan sebuah video pengakuan keluarga ASN yang diduga mendapat intimidasi dari Yeni Veronika.
Bawaslu Manggarai Ungkap Temuan saat Debat Kandidat Cakada
Bawaslu Manggarai ungkap sejumlah temuan saat debat kandidat Cakada Manggarai beberapa waktu lalu.
KPU Manggarai Bantah Halangi Wartawan saat Liputan Debat
Komisi Pemilihan Umum Daerah Manggarai membantah menghalangi wartawan saat meliput debat kandidat Cakada Manggarai.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu