Tiga Warga Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Tiga warga Kota Lhokseumawe dicambuk 100 kali di Stadion Tunas Bangsa, Aceh. Ketiganya dinilai telah melanggar aturan Qanun Aceh.
Ilustrasi hukum cambuk Aceh. (Foto: Dok. Tagar)

Lhokseumawe - Tiga warga Kota Lhokseumawe dicambuk 100 kali di Stadion Tunas Bangsa, Aceh. Ketiganya dinilai telah melanggar aturan Qanun karena melakukan jarimah zina.

Dua dari tiga terpidana yang dihukum cambuk dengan berinisial SK dan MU. Keduanya dikenakan pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Kedua terpidana yang berinisial SK dan MU itu, telah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, makanya dilakukan hukuman cambuk sebanyak 100 kali,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Fakhrillah, Rabu, 31 Juli 2019.

Hukuman cambuk yang dilakukan pada terpidana SK dan MU menurut Fakhrillah tidak dilakukan tanpa aturan. Karena, hukuman merupakan hasil putusan Mahkamah Syariah, pada 17 Juli 2019.

"Mereka bersedia sudah selesai menjalani hukuman setelah dieksekusi cambuk," tuturnya.

Kedua terpidana yang berinisial SK dan MU itu, telah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, makanya dilakukan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Sedangkan terpidana lain yang juga dihukum cambuk adalah AM. Ia dinilai melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Tapi, selain hukuman cambuk 100 kali, AM pun mendapat tambahan hukuman uqubat ta'zir selama 60 bulan penjara.

"Hukumannya ditambah uqubat ta'zir selama 60 bulan penjara, karena telah melakukan jarimah zina dengan anak," ucapnya. []

Baca juga:


Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.