Tiga Tahun Beredar, Rokok Ilegal Rugikan Negara Tiga Miliar Rupiah

Selain rokok ilegal, potensi kerugian negara turut disumbang dari peredaran minuman mengandung etil alkohol.
Petugas memusnahkan barang kepabeanan dan cukai ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Semarang, Selasa (15/1). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 15/1/2019) - Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada potensi kerugian negara sekitar Rp 3, 012 miliar akibat peredaran rokok ilegal. Jumlah tersebut merupakan estimasi hasil penegakan hukum selama tiga tahun terakhir.

"Hasil penindakan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Iwan Hermawan kepada Tagar News disela kegiatan pemusnahan barang bukti barang ilegal di halaman Kantor Bea Cukai di Semarang, Selasa (15/1).

Selain rokok ilegal, potensi kerugian negara bidang kepabeanan dan cukai turut disumbang dari peredaran minuman mengandung etil alkohol. Karenanya, ikut pula dimusnahkan berbagai merek, jenis dan golongan minuman beralkohol.

"Secara simbolis dilakukan di halaman kantor kita dan pemusnahan keseluruhan di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang," beber dia.

Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari jenis sigaret kretek mesin beragam merek sebanyak 6.956.818 batang, 3.444 batang sigaret kretek tangan bermacam merek serta rokok jenis tembakau iris sejumlah 712 bungkus. Sementara, untuk minuman alkohol ada 45 botol.

"Barang bukti tersebut didapat dari 54 kali penindakan selama kurun waktu tiga tahun," ujar Iwan.  

Penindakan dilakukan di wilayah Kantor Bea Cukai Semarang yang meliputi dua kota dan empat kabupaten. Yakni, Kota Semarang dan Kota Salatiga serta Kabupaten Semarang, Demak, Grobogan dan Kabupaten Kendal. Sebagian penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut.

"Didapati pola bahwa tempat-tempat yang dilakukan penindakan merupakan jalur distribusi peredaran barang kepabeanan cukai ilegal. Karena diangkut dari luar wilayah kami," terang dia.

Iwan menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Juga setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Semarang terkait status hukum barang bukti pelanggaran di bidang cukai tersebut.

Pemusnahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. 

Termasuk mengacu pada Peraturan No 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Kepabeanan dan Cukai. []

Berita terkait
0
Breaking News: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022, Pukul 11.10 WIB. Tjahjo Kumolo Menpan RB Kabinet Jokowi.