Jakarta - Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menyebabkan 49 warga binaan meninggal dunia di tempat kejadia perkara.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 September 2021.
"Tadi pagi gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini," katanya.
Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y.
Yusri menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berisi tindakan yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka merupakan pegawai lapas yang bertugas.
"Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," ujar Tubagus.
Sekadar informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten ludes terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Tercatat, ada sebanyak 49 orang tewas akibat insiden ini.[]
Baca Juga:
- DVI Identifiksasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
- Haru Jenazah Lapas Tangerang Diserahkan ke Pihak Keluarga
- Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 49 Orang
- Kalapas Klas I Tangerang Dicopot Jabatannya